Kiriman dibuat oleh andika bagus savendra

Nama : Andika Bagus Savendra
Npm : 2216031029
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu komunikasi

Ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman tersebut terdapat beberapa sumber, biasanya bersifat langsung, luar, dalam, dan tidak langsung. Ancaman-ancaman tersebut mengancam keutuhan negara kita. Jika diibaratkan, negara kita dilindungi oleh sebuah dinding kemudian banyak pihak yang akan mencoba menyerang sehingga sebagai seorang masyarakat memiliki kewajiban untuk mempertahankan. Pada ancaman-ancaman tersebut, ancaman tersebut mengancam integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional.

Terdapat 2 jenis ancaman, yaitu:
1. Ancaman unsur Trigatra, yang meliputi lokasi dan posisi geografi, keadaan dan kekayaan alam, dan kemampuan penduduk.

2. Ancaman unsur panca gatra, yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Nama : Andika Bagus Savendra
Npm : 2216031029
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 melibatkan kesadaran bersama dan tindakan bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara, diharapkan dapat mengatasi pandemi dengan lebih efektif dan melindungi negara serta sesama warga dari ancaman virus.
Nama : Andika Bagus Savendra
Npm : 2216031029
Kelas : Reguler A
Prodi: ilmu komunikasi


1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca atikel tersebut?
Jawab:
Menurut saya sendiri setelah membaca artikel tersebut dalam di simpilkan bahwa pentingnya wawasan nusantara dalam menjalakan kehidupan bernegara dimana jika kita tidak menerapkan konsep wawasan nusantara itu akan terjadi konflik seperti artikel tersebut, karna mereka tidak bisa mengetahui pentingnya menghormati dan bekerjasama satu wilayah dengan wilayah lain demi membangun kehidupan yang sejahtera.

2. Bagimana menrut pendapatmu apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsep wawasan nuantara?
Jawab:
Menurut saya sendiri jika wilayah di Indonesia tidak memeiliki konsep wawasan maka akan terjadi perebutan wilayah seperti yang terjadi antara temor leste dan Indonesia ini. Wawasan nusantara sendiri adalah pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh, karna Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman di dalamnya tetapi dari banyaknya suku, agama, ras, dan budaya yang berebeda dalam wawasan nusantara itu penting nya menghormati dan bekerja sama dalam mencapai kesejahteraan itu. Lalu jika suatu wilayah tidak memiliki konsep ini maka akan terjadi banyak keribuatan antara suatu wilayah tersebut yang akan menyebapakan kehanjuran di dalamnya.

3. Bagaimana konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel di atas?
Jawab: dalam wawasan nusantara kita menggunakan pancasila dan uud nri sebagai landasan pada setiap masalah yang hadapi di mana kita bisa tahu bahwa konsep tersebut merupakan salah cara pencegahan permasalahn konflik seperti yang terjadi dalam artikel di atas. Seperti pancasila yang kita guanakan sebagai pedoman hidup di dalan nilai-nilai pancasila banyak di jelaskan tentang persatuan, toleransi,dan masih banya nilai-nilai baik di dalamnya, jadi pentingnya menggunakan konsepsi ini adalah untuk memahami pentingnya menghormati satu sama lain, untuk membangun kesajteraan bersama.