Kiriman dibuat oleh Restu Krisdahyanto

Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" ditulis oleh M. Husein Maruapey. Artikel tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut membahas tentang berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang terpercaya untuk mengatur dan mengatasi segala masalah. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagai mana dicantumkan dalam undang undang dasar negara republik indonesia 1945 Republik indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjelma menjadi negara yang tegas para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia. Cara hukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena dalam berhukum tekstual atau mengeja undang undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembagunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI yang dapat menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kondosi penegakan hukum di Indonesia.