Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" oleh M. Husein Maruapey Staf dalam jurnal Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1 / Juni 2017.
Menurut analisis saya bahwasanya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebuah masalah yang kompleks. Sebagai seorang pemimpin, Ahok seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menyinggung atau merendahkan agama tertentu, karena hal itu dapat merusak hubungan antarumat beragama dan mencederai nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Namun, dalam kasus ini, penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Pada saat itu, masyarakat Muslim telah menuntut agar Ahok diadili atas tuduhan penistaan agama, dan keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum. Namun, kita perlu mengingat bahwa keputusan hukum tersebut tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan atau demonstrasi dari pihak manapun.
Memang di negara indonesia yang mayoritas islam hal yang menyinggung agama sangatlah sensitif jika dibahas. Dan bagi kaum minoritas seperti kami haruslah berhati hati agar tidak menyinggung hal yang krusial tersebut. Namun sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk memprotes atau menuntut perlindungan hukum, tetapi hal itu harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan orang lain. Demonstrasi yang berjalan damai adalah hak setiap warga negara, tetapi segelintir pihak yang ingin memanfaatkannya untuk melakukan tindakan inkonstitusional harus ditindak tegas oleh aparat keamanan.