Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B
Video di atas menjelaskan tentang pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, serta sumber pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membuat peserta didik sadar untuk memiliki sikap setia, cinta, serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Ada juga tujuan lain dari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk melatih peserta didik agar memiliki pemikiran yang kritis, berpikir analis, berpikir demokratis, yang tetap didasarkan kepada Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan diantaranya yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara sebagai pandangan hidup serta sebagai ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum negara
3. Batang tubuh UUD 1945 tentang bela negara tentang tahanan dan keamanan serta tentang pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis, sosiologi, serta politik dari pendidikan kewarganegaraan.
1. Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yaitu kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
3. Selanjutnya ada sumber politik pendidikan kewarganegaraan yaitu dibuatnya dokumen-dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 19 57 sampai 2013.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu : Pendidikan Kewarganegaraan menjadi faktor yang paling utama atau faktor pendorong masyarakat atau warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan Iptek serta eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B
Video di atas menjelaskan tentang pengertian dari pendidikan kewarganegaraan, Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, serta sumber pendidikan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membuat peserta didik sadar untuk memiliki sikap setia, cinta, serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Ada juga tujuan lain dari pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk melatih peserta didik agar memiliki pemikiran yang kritis, berpikir analis, berpikir demokratis, yang tetap didasarkan kepada Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan diantaranya yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara sebagai pandangan hidup serta sebagai ideologi.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan hukum negara
3. Batang tubuh UUD 1945 tentang bela negara tentang tahanan dan keamanan serta tentang pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis, sosiologi, serta politik dari pendidikan kewarganegaraan.
1. Sumber historis yaitu pendidikan kewarganegaraan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis pendidikan kewarganegaraan yaitu kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara serta bangsa.
3. Selanjutnya ada sumber politik pendidikan kewarganegaraan yaitu dibuatnya dokumen-dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dari tahun 19 57 sampai 2013.
Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu : Pendidikan Kewarganegaraan menjadi faktor yang paling utama atau faktor pendorong masyarakat atau warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan Iptek serta eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.