Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) berasal dari konsep pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond memberikan penjelasan bahwa dalam konteks kegiatan sekolah, Kewarganegaraan memiliki dua pengertian. Secara sempit, Kewarganegaraan hanya mencakup status hukum seseorang sebagai warga negara dalam sebuah negara, serta hak, tanggung jawab, dan pengelolaan kekuasaan pemerintahan.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan utama untuk memperkuat pembentukan karakter bangsa Indonesia, dengan fokus pada: a) mengembangkan kemampuan partisipatif dan tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkualitas; b) menciptakan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, sambil tetap memegang komitmen untuk mempertahankan persatuan dan integritas bangsa; c) memperkenalkan budaya demokrasi yang bermartabat, termasuk kebebasan, kebebasan, toleransi, dan tanggung jawab.
NGO dan mahasiswa memiliki peran strategis dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia. NGO adalah organisasi non-negara yang bekerja dengan badan-badan PBB atau mitra PBB, dan secara umum mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah. Sementara itu, mahasiswa sebagai bagian dari kelas menengah memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan sikap demokrasi, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari, serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi seharusnya dapat diikuti dengan keterlibatan mereka dalam pembangunan masyarakat madani dan proses demokrasiasi bangsa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan atau
Pendidikan Kewarganegaraan memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, navigasi, dan beradab. Mereka harus menyadari hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial dan politik dan harus siap menjadi bagian dari masyarakat dunia (global society) pada era modern saat ini. Selain itu,
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi tempat bagi berbagai nilai dan prinsip dari dalam maupun luar negeri, untuk menghasilkan sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru yang berbasis pada Pancasila. Sebagai demokrasi negara yang matang, demokrasi Indonesia harus sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konteks dasar nasional Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendekatan humanis-partisipatoris dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa. Diharapkan hal ini dapat menjadi unsur utama dalam membentuk karakter nasional Indonesia.
urgensi
pendidikan Kewarganegaraan (
Pendidikan Kewarganegaraan) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Meskipun Indonesia mengalami transisi menuju sistem demokrasi setelah lebih dari 30 tahun berkuasa Orde Baru yang berakhir pada 21 Mei 1998, banyak kekhawatiran muncul karena masyarakat masih menggunakan cara-cara yang tidak demokratis dalam menyelesaikan konflik, seperti melakukan main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik politik uang. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diperjuangkan oleh gerakan reformis. Oleh karena itu, penting untuk memperbaharui
pendidikan kewarganegaraan agar sesuai dengan semangat reformasi dan mampu membentuk karakter bangsa Indonesia yang berkeadaban dan demokratis.