གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Auni Maliki

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Auni Maliki གིས-
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

Buatlah analisis muMengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut.

Dari analis saya, bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di dalam negeri. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi sebagai upaya untuk memperkuat struktur dan mekanisme pemerintahan yang lebih baik serta untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia diawali dengan konstitusi 1945, yang dibentuk pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mengatur tentang struktur dan mekanisme pemerintahan, hak asasi manusia, dan hak-hak politik. Kemudian, periode konstitusi RIS 1949 membentuk Negara Serikat Indonesia dan membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, namun tidak berhasil memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia.

Konstitusi UUDS 1950 dibentuk setelah RIS bubar dan Indonesia menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memberikan hak asasi manusia dan hak-hak politik yang lebih jelas. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil memperkuat stabilitas politik di Indonesia sehingga pada akhirnya diubah kembali.

Periode selanjutnya adalah konstitusi UUD 1950 dengan Amandemen Pertama pada tahun 1959 yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden, membentuk Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi, dan memberikan hak-hak politik yang lebih jelas bagi rakyat.

Kemudian, pada tahun 1999, konstitusi UUD 1945 diubah dengan Amandemen Pertama. Amandemen ini mengatur tentang struktur dan mekanisme pemerintahan yang lebih efektif dan transparan, memberikan hak asasi manusia yang lebih jelas, dan memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah. Amandemen ini juga menghapuskan lembaga presiden dan memperkenalkan jabatan wakil presiden.

Terakhir, konstitusi UUD 1945 diubah kembali dengan Amandemen Kedua pada tahun 2002. Amandemen ini memperkuat hak asasi manusia dan hak-hak politik, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, serta membentuk lembaga yudikatif yang lebih independen.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan bagaimana negara berusaha untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri. Dengan adanya perubahan konstitusi, diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih baik, menjaga stabilitas politik, dan memberikan perlindungan serta hak yang lebih jelas bagi masyarakat Indonesia.

Sumber :
Abdurrahman, M. (2012). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(2), 234-262.
Djojohadikusumo, M. (1990). Sejarah Pemerintahan Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kusumah, E. (2018). Konstitusi Indonesia: Sejarah Dan Prospek. Jurnal Konstitusi, 15(3), 601-620.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Auni Maliki གིས-
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

Analisis Soal dan Jawaban

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Setelah membaca artikel tersebut, saya menyimpulkan bahwa pemerintah masih mengindahkan kepentingan rakyat dengan mengesahkan undang-undang yang berpihak pada mereka. Namun, tidak semua orang dapat merasakan manfaat dari undang-undang tersebut karena terdapat masalah dalam pembentukan dan isi materinya. Pembentukan UU Cipta Kerja ini terlalu tergesa-gesa kurang menunjukkan kesadaran akan adanya krisis, selain itu, tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya dan undang-undang tersebut melanggar asas-asas yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas-asas yang dilanggar adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96)., yang seharusnya dilaksanakan dalam pembentukan UU dengan teliti dan mempertimbangkan dampaknya dari semua aspek.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi suatu negara yang mengatur tata cara pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta hak asasi manusia. Konstitusi penting bagi suatu negara karena memberikan kepastian hukum dan ketentuan yang jelas dalam menjalankan tata kelola negara, serta melindungi hak-hak rakyat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. UUD NRI 1945 berperan penting sebagai dasar hukum yang menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, UUD NRI 1945 juga menjadi landasan bagi penyusunan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Konstitusi perlu dihormati dan ditegakkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, nepotisme. Untuk kasus seperti itu, penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelanggaran konstitusi dan undang-undang tidak diabaikan. Namun, dalam memberikan hukuman, hukuman yang diberikan haruslah proporsional dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Auni Maliki གིས-
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan Konstitusi di Indonesia, beliau menyatakan bahwasanya ada empat perubahan konsep negara republik. Empat tersebut yaitu :
- 1. adalah Republik Proklamasi pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang di sahkan atau diratifikasi pada 18 Agustus 1945.
- 2. adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
- 3. adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
- 4. adalah pengesahan kembali Konstitusi 1945 dengan amendemen, yang dijelaskan dalam Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, di mana penjelasannya dimasukkan dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Konstitusi 1945.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan utama antara Konstitusi 1945 tanggal 18 Agustus dan Konstitusi 1959 adalah tidak adanya penjelasan lampiran pada yang pertama. Penjelasan ini ditulis oleh Soepomo dan kawan-kawannya, dan diumumkan pada 15 Februari 1946 di Berita Republik dengan judul "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945".
Penjelasan tersebut awalnya adalah dokumen terpisah, tetapi kemudian digabungkan dengan Konstitusi melalui Dekrit Presiden No. 150 tahun 1959. Dekrit tersebut juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 adalah bagian tak terpisahkan dari Konstitusi 1945.
Setelah era reformasi, dokumen acuan saat ini adalah Konstitusi 1945 yang diamandemen pada tanggal 5 Juli 1959, yang termasuk empat lampiran, yaitu amendemen 1, 2, 3, dan 4, sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 untuk menggunakan metode tambahan atau lampiran dalam mengamandemen konstitusi.