Kiriman dibuat oleh Auni Maliki

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Auni Maliki -

Artikel Gagasan Konseptual

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Volume : Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

Artikel Diterima:

23 April 2017

Artikel Disetujui:

26 Mei 2017

Artikel Diterbitkan:

10 Juni 2017

Penulis : Sri Pujiningsih

Reviewer : Auni Maliki

Tanggal review : 11 November 2022

Rumusan masalah : Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik

Hukum di Indonesia.

Pembahasan : Moral adalah sebuah sudut pandang yang digunakan untuk mengukur tingkah laku manusia yang baik maupun buruk, yang sopan maupun tidak, yang bersusila dan juga yang tidak bersusila. Moral adalah suatu ajaran yang tertulis maupun diucapkan secara lisan tentang bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak menjadi manusia yang baik. Sedangkan pengertian etika sendiri yaitu sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip dari moralitas tersebut. Semua manusia memiliki moralnya sendiri, tetapi tidak semua orang perlu melakukan pemikiran kritis terhadap etika karena terdapat suatu kemungkinan bahwa seorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. 

Dalam bahasa Yunani etika dan moral berarti "ethos" dan "mose" yang berarti watak atau adat atau cara hidup. Dari penjelasan tersebut moral digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai dan etik digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Pada perkembangannya etika memiliki empat tahapan yaitu :

Tahapan pertama etika teologi berasal dari doktrin agama. 

Tahapan kedua etika ontologis merupakan tahap perkembangan dari etika agama. 

Tahapan ketiga posisi yang berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkret.

Tahapan keempat yaitu etika fungsional yang mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup dan,

Tahapan kelima etika fungsional terbuka yang dalam bentuk peradilan etika bersifat terbuka.

Politik hukum memiliki 11 pengertian yang dijelaskan oleh ahli-ahli politik dari 11 pendapat ahli hukum tersebut setidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselenggarakan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Proses atau mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan dengan telah jauh diatur sebelum gagasan BPHN dan untuk pertama kalinya diatur melalui Instruksi Presiden No. 15 tahun 1970 yang kemudian dirubah melalui Keppres N. 188 tahun 1998 tentang Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang yang dilengkapi dengan Keppres No. 44 tahun 1999 Tentang teknik penyusunan perundang-undangan dalam bentuk RUU, RPP, dan Keppres. Dan dapat diartikan bahwa prolegnas telah ada sejak tahun 1970.

Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk memenuhi atau melanggarnya.

Seseorang yang melanggar hukum sudah pasti dia melanggar etik dan sedangkan orang yang melanggar etik belum tentu dia melanggar hukum. Jadi hubungan antara etika dan hukum ditegaskan oleh ketua Mahkamah Agung Earl Warren beliau mengibaratkan bahwa etika merupakan Samudra maka kapalnya adalah hukum.