Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)
1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah, adanya perubahan-perubahan UU MK bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. Yang harus dibenahi atau lebih di perhatikan lagi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu bahwa UU itu dibentuk jangan secara terburu-buru, dan harus mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan adanya 'sense of crisis', harus ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta jangan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
2. konstitusi adalah Undang Undang Dasar. UUD juga merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.
3. contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. dan Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). konstitusi tidak ditaati, maka pondasi negara akan rapuh, mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar negara. Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh dalam penyelenggaraan negara, maka kokohlah pondasi negara. jadi pejabat negara yang tidak konstitusional berhak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.