Posts made by Clarinta Shakyra Attaliah ir

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah, adanya perubahan-perubahan UU MK bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. Yang harus dibenahi atau lebih di perhatikan lagi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yaitu bahwa UU itu dibentuk jangan secara terburu-buru, dan harus mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan adanya 'sense of crisis', harus ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta jangan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. konstitusi adalah Undang Undang Dasar. UUD juga merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. dan Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). konstitusi tidak ditaati, maka pondasi negara akan rapuh, mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar negara. Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh dalam penyelenggaraan negara, maka kokohlah pondasi negara. jadi pejabat negara yang tidak konstitusional berhak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Clarinta Shakyra Attaliah ir -
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (MAN A)

bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Nama : Clarinta Shakyra Attaliah ir
NPM : 2256031023
Kelas : Paralel (Man A)

Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie"
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia memiliki 4 republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik ke 2 pernah berubah menjadi RIS, republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan UUD nya dibuat sementara (UUDS 50), republik keempat terbentukan nya UUD 45 tetapi ada perubahan yakni tidak ada penjelasan waktu dalam di sahkan 18 Agustus.
15 Februari diumumkan namanya tentang uud 45, penjelasan itu lah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 59. Piagam jakarta menjiwai UUD 45. Saat ini setelah reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 juli. Mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Hal ini pengertian dari konsolidasi. Kesepakatan kedua ialah materi terkandung di dalam penjelasan UUD1945 itu di masukan menjadi psal-pasal di dalam UUD. Sebagian besar dari materi yang sudah di masukkan menjadi pasal-pasal.