གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nadya Nurul Fitriani

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Nadya Nurul Fitriani གིས-
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B

Analisis Soal
1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Dalam artikel tersebut menyebutkanbhwa Universitas Gajah Mada mebetapkan wayang sebagai bidng study dan masuk kedalam kurikulum kuliah. Ini merupakan hal yang baik karena dengan begitu bisa membantu melestarikan keberadaan wayang. Hal positif yang saya daatkan adalah wayang merupakan sumber nilai falsafi yang tidk ada habisnya karena wayang dianggap sebagai symbol kehidupan manusia ini menunjukkan bahwa kebudayaan Indonesia itu selain indah juga mengandung nilai nilai yang tinggi.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Dalam artikel terebut hak dan kewajiban sebagai seorang warga Negara adalah ikut andil dalam pelestarian kebudayaan bangsa contohnya wayang. Karena setiap kebudayaan kita itu berharga dan memiliki makna.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan penguatan nilai nilai pancasila dengan pendekatan budaya. Hal ini bisa dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di masyarakat. Kemudian penguatan nilai-nilai Pancasila di sektor pendidikan. Generasi muda adalah masa depan bagi ideologi Pancasila. Saat ini paparan ideologi radikal mulai mengancam generasi-generasi muda kita. Dan yang terakhir penegakan hukum. Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam konstitusi telah tercermin dalam sejumlah peraturan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi untuk melindungi hak-hak warga negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Nadya Nurul Fitriani གིས-
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B


Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berita tersebut memberi informasi mengenai penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Saya setuju bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut yang juga mengingat kondisi Covid saat ini. Namun juga sebuah ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar . Hal positif yang saya dapatkan adalah kita harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung dan berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan dimasa pandemic covid yang rawan ini.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Dalam masa pademi covid-19 untuk penyampaian aspirasi masyarakat bisa memanfaatkan media sosial, contohnya menggunakan media sosial utuk mengumpulkan petisi yang akan diberikan kepada pemerintah nantinya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi yang perlu dilakukan adalah
a. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan. Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
b. Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
c. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalaha penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Lalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan yang terakhir melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.