Posts made by ADELIA PRASETIYANI 2213053039

Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G

IDENTITAS JURNAL

Nama Jurnal : "Cakrawala Pendidikan"
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI MORAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF GLOBAL
Penulis Jurnal : Sudiati
Tahun terbit : Juni, 2009
Kata Kunci: moral value education, global perspective (pendidikan nilai moral, perspektif global)


HASIL ANALISIS JURNAL

Kompleksitas mengemuka dalam tatanan global yang ditandai dengan munculnya berbagai masalah dan isuisu global seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), fenomena kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini menuntut adanya pemikiran yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang cocok untuk menjawab permasalahan tersebut.

Dengan kata lain kompleksitas global memiliki banyak keuntungan bagi yang kuat, tetapi sebaliknya keadaan itu dapat menghancurkan kehidupan bangsa yang kalah bersaingbersaing, Fakta yang berkaitan dengan benturan antarperadaban itu cukup banyak.

Oleh karena itu, keutuhan hidup dan sistem kehidupan manusia, baik secara lokal, regional, nasional maupun internasional, perlu diwujudkan nilai-nilai universal (misalnya: nilai Pendidikan Nilai Moral ditinjau dari Perspektif Global 211 kebenaran, kejujuran, kebajikan, kearifan, dan kasih sayang) secara seksama, sehingga tercipta kehidupan yang damai, yang merupakan "titik balik" peradaban manusia yang mewakili tumbuhnya kesadaran baru dalam kehidupan yang sarat nilai.

Di samping itu, harus mampu memelihara perilaku etik pribumi yang harus dipertahankan sesuai dengan keanekaragaman dan keunikan yang dimiliki Kesemuanya itu dapat disebut dengan pengembangan pendidikan nilai.

Yang dimaksud pendidikan nilai di sini adalah penanaman dan pengembangan nilainilai dalam diri seseorang baik nilai-nilai personal maupun nilai sosial.

Pengembangan pendidikan nilai itu tidak sekedar melalui program atau pelajaran khusus, tetapi dijadikan suatu dimensi dalam seluruh usaha pendidikan.

Nilai yang dicetuskan UNESCO 1993 diuraikan dalam dua gagasan yang saling berseberangan, yaitu nilai standar (terukur) secara material dan nilai yang abstrak dan sulit diukur yang berupa keadilan, kejujuran, kebebasan, kedamaian, dan persamaan (Mulyana, 2004: 8).
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G

Degradasi Moral Pelajar Jaman Modern

Degradasi moral pelajar jaman modern mengacu pada merosotnya nilai-nilai moral di kalangan pelajar di zaman modern.

Fenomena ini semakin memprihatinkan di Indonesia, terbukti dari hasil penelusuran berikut: Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, jumlah siswa yang terlibat tawuran di Indonesia mencapai 0,08% atau sekitar 1.318 siswa baik SD, SMP, dan SMA.

Artikel dari GEOTIMES membahas bagaimana globalisasi dan teknologi telah mengubah cara hidup masyarakat secara global, termasuk di Indonesia. Pasal tersebut berpendapat bahwa nilai moral erat kaitannya dengan budaya dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Artikel tersebut juga menyoroti pentingnya pendidikan dalam membentuk nilai-nilai moral siswa.

Artikel dari ITS News membahas tentang merosotnya moralitas akademis di kalangan generasi milenial yang berujung pada perilaku menyontek dan perilaku tidak etis lainnya. Artikel tersebut menyarankan agar orang tua, guru, dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.

Artikel tersebut juga menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam membentuk nilai-nilai moral peserta didik.

Kesimpulannya, degradasi moral pelajar jaman modern merupakan persoalan kompleks yang memerlukan kerja sama berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua, guru, dan pemerintah. Pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk nilai-nilai moral siswa, dan pendidikan karakter harus ditekankan untuk mengatasi masalah ini.
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G


6 tahapan perkembangan moral menurut Lawrence Kholberg

Menurut Lawrence Kohlberg tahapan perkembangan moral dibagi menjadi 3 tingkatan, masing-masing tingkatan mempunyai 2 tahap, sehingga total ada 6 tahap.

*Pra-Konvensional
1. Menghindari hukuman
Seseorang mempunyai alasan untuk bertindak atau tidak bertindak untuk menghindari hukuman. Misalnya, ketika seseorang gagal menerobos lampu merah di jalan raya, hal tersebut hanya dilakukan karena tidak ingin dikejar polisi dan didenda. Seperti, “Apa untungnya bagi saya, saya akan membantunya karena suatu saat dia akan membantu saya kembali.”

*Konvensional
3. Menjaga sikap sebagai orang baik
Seseorang memikirkan tatanan sosial yang ada dan apa pendapat orang lain tentangnya. Ada orang yang suka berdiam diri menghindari pertengkaran karena tidak benar dan orang baik tidak melakukannya

4. Memelihara aturan
Kalau tidak ada yang menaati aturan, keadaan jadi kacau. Oleh karena itu kita harus menghormati Peraturan tersebut. Misalnya saja ketika pengawas kelas turun tangan ketika teman-temannya sedang berkelahi. Memang benar, ini tentang memberikan kenyamanan kepada seseorang

*Pasca-konvensional
5. Orientasi kontrak sosial
Setiap orang mempunyai latar belakang dan keadaan yang berbeda-beda. Tidak ada pertaruhan yang mutlak atau pasti ketika mempertimbangkan suatu kasus. Hak-hak individu harus diperhatikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Prinsip Moral Universal
Tahap ini menggambarkan prinsip batin seseorang. Dia melakukan apa yang menurutnya benar, meskipun itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 2

A. IDENTITAS JURNAL
Judul Jurnal: Pendidikan Nilai di Era Globalisasi
Nama Penulis: Hidayati
Halaman: 13 halaman

B. ISI JURNAL
Hingga saat ini Indonesia masih mengalami krisis multidimensi, salah satunya adalah sektor pendidikan. Lebih jelasnya Tilaar (dalam Mulyasa, 2000) berpendapat bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis moral dan etika. Melalui pendidikan, Indonesia gagal membentuk manusia yang berkarakter, beriman, menghargai perbedaan, dan berakhlak mulia. Pendidikan juga gagal mengembangkan nilai-nilai dalam diri peserta didik. Inti pendidikan adalah menanamkan berbagai nilai serta mengembangkan nilai dan etika (Kaswardi. 1999). Tanda kegagalan tersebut adalah Indonesia kini menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Untuk kawasan Asia, Indonesia menempati urutan kedua setelah Bangladesh (Media Indonesia. 11 Maret 2003). Kemunduran nilai-nilai moral tidak lepas dari sistem pendidikan yang berlaku hingga saat ini. Menurut Adimassana (2000), hal ini mencerminkan kegagalan pendidikan nasional dalam memberikan pendidikan nilai.


Era informasi dan globalisasi yang didorong oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berdampak pada hampir setiap aspek kehidupan manusia. Menurut Susanto (1998:
109) berpendapat bahwa perubahan masyarakat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak besar terhadap budaya, nilai, dan agama. Nilai-nilai yang saat ini tertanam dalam masyarakat mulai berkembang dan ditinggalkan. Sementara nilai-nilai yang menggantikannya tidak selalu dilandasi oleh kepercayaan masyarakat, sehingga kesenjangan nilai semakin subur dan melebar. Hal ini dapat dibuktikan dengan kejadian beberapa tahun terakhir ini, kita menyaksikan aksi kekerasan, kebrutalan, kriminalitas, pesta sabu, dan lain-lain. terjadi dimana-mana di seluruh Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Semakin lama waktu berlalu, sikap dan perilakunya semakin menunjukkan dimensi yang berbeda. bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Dalam situasi seperti ini, kita bisa memikirkan pentingnya pendidikan nilai, khususnya di sekolah. Penyelenggaraan pendidikan sekolah tidak hanya mempunyai tugas “mengajar” tetapi juga mempunyai tugas “mendidik”. Pendidikan hanya bisa berhubungan dengan nilai-nilai. Oleh karena itu, pendidikan nilai merupakan program yang wajib dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan, dimana pun lokasinya.

Pendidikan nilai merupakan bagian yang sangat diperlukan dalam kegiatan pendidikan karena pendidikan pada hakikatnya menyangkut pembentukan sikap, watak, dan kepribadian peserta didik. Pendidikan bertujuan tidak hanya untuk menciptakan individu yang cerdas dan cakap, tetapi juga individu yang berakhlak mulia. Oleh karena itu, pendidikan harus membantu siswa merasakan nilai-nilai dan mengintegrasikannya sepenuhnya ke dalam seluruh kehidupannya.

Era globalisasi telah menyebabkan perubahan yang signifikan dalam kehidupan, bahkan kemerosotan moral, sosial dan budaya, yang cenderung mengarah pada perilaku menyimpang. Hal ini akibat dari serapan sebagian remaja kita terhadap budaya asing secara berlebihan dan tidak terkendali. Persepsi terhadap budaya asing ditelan tanpa memahami nilai-nilai budaya asing secara bijak dan bertanggung jawab. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran teknologi saat ini harus didukung dan disikapi secara positif, karena teknologi merupakan kebutuhan modern yang tidak dapat dihindari. Namun, penyaringan terhadap penyebaran informasi dan teknologi yang sangat canggih melalui media sering kali berada di luar kendali kita.

C. KESIMPULAN
Kita tidak bisa menghentikan pengaruh zaman dan tidak bisa mengalihkan perhatian mereka dari nilai-nilai modis saat ini. Dengan pikiran dan hati yang berfungsi dengan baik, diharapkan mereka mampu memikirkan segala tindakan, perilaku, dan keputusannya. Agar peserta didik tidak terpapar arus globalisasi maka harus dibekali dengan pikiran dan hati yang benar, kuatnya norma dan agama, rasa nasionalisme yang sejati serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pemerintahan bangsa.
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039
Kelas : 3G

Analisis Jurnal 1

A. IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum Pendidikan Di Aceh
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani, Mohd Yusoff
Nama jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
Tahun Terbit : 2021
Volume : 9
Nomor : 3
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.

B. PEMBAHASAN
Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.

Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan,mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.Salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman. Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.