གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Anjoya Malika Alea Mauri

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Anjoya Malika Alea Mauri གིས-
Nama: Anjoya Malika
Npm: 2256031046
Kelas: Paralel (Man B)
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Video
Video tersebut menjelaskan tentang kekuasaan hukum pada masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan cara penyelenggaraan hukum di Indonesia menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin meningkat dan tuntutan kontrol masyarakat terhadap badan kelembagaan yang semakin kuat. Untuk itu, semboyan Bhineka Tunggal Ika menuntut untuk disadari dengan sebaik-baiknya. di masa lalu, sentralisme otoriter telah menenggelamkan keragaman.
Semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut dilakukan semaksimal mungkin. Upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran berjalan seiring dengan roda perekonomian. Di Indonesia, jika peradilan selalu bekerja dan hidup dalam ranah hukum, penuntutan yang agresif dapat menjadi otoritas di hadapan publik dan komunitas internasional. Kegagalan untuk menegakkan keadilan hukum mengarah pada ketidakadilan dan penyalahgunaan mereka yang memegang kekuasaan dan otoritas.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Anjoya Malika Alea Mauri གིས-
Nama : Anjoya Malika
NPM : 2256031046
Kelas : Paralel (MAN B)

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
= Tanggapan saya mengenai isi berita diatas adalah wabah penularan virus corona menular dengan pesat karena adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja. Seharusnya para masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ada agar tidak terjadi penularan seperti yang sudah terjadi. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah dengan menerima serta mendengarkan beberapa masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
= Menurut pendapat saya sendiri saya sangat tidak setuju dengan perilaku masyarakat yang melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa tetapi sampai merusak fasilitas umum, ini adalah salah satu contoh masyarakat yang tidak memiliki sifat tanggung jawab dan anarkis. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada serta masyarakat atau mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa harus fokus terhadap tujuan dari dilakukannya aksi unjuk rasa tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
= Menurut saya Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.