Posts made by Anjoya Malika Alea Mauri

Nama : Anjoya Malika
NPM : 2256031046
Kelas : MAN B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Ketahanan Nasional

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Dalam jurnal ini dicantumkan Dasar hukum bela negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam jurnal ini, konsep bela negara dikaitkan dengan kasus yang terjadi saat jurnal ini dipublikasi yaitu saat pandemi covid 19. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NAMA : Anjoya Malika

NPM : 22560331046

KELAS: MAN B (Paralel)

PRODI: Ilmu komunikasi
Video Ketahanan Nasional menjelaskan bahwa Ketahanan Nasional adalah kemampuan mengembangkan kekuatan dan potensi bangsa untuk menghadapi ancaman atau tantangan yang sedang dan akan dihadapi di era baru global ini.
Ada beberapa sumber ancaman yaitu langsung, eksternal, internal dan tidak langsung.
Negara kita dilindungi atau dibentengi karena banyak pihak yang menyerang atau mengancam, mengganggu dan menantang negara kita.
Sebagai orang Indonesia, kita diwajibkan oleh undang-undang untuk melindungi benteng kita. Kita juga harus mampu mengembangkan kekuatan nasionalisme.
Ancaman unsur pancagatra terdiri dari lima diantaranya aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan.