Kiriman dibuat oleh Sasa Juwita Sari

NAMA : SASA JUWITA SARI
NPM : 2216041133
KELAS : REG D

Sebelumnya mohon maaf ibu karena telat meresspon forum diskusi...

Menurut literasi yang saya baca tentang hukum administrasi negara definisi dari administrasi negara sendiri adalah pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah/ aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien. Jadi Hukum administrasi negara merupakan pengaturan dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar elemen pemerintahan. Ruang lingkup HAN mencakup kekuasaan eksekutif, yang dapat dipahamii dalam dua hal yaitu Terminologi dan Dinamika yang ada.

Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1. Asas Nondiskriminasi yaitu tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia.
2. Asas Fries Emessen yaitu orang yang bebas mempertimbangkan, menilai, menduga, dan bebas dalam mengambil keputusan.
3. Asas larangan Detournement De Pouvoir berarti menyalahgunakan wewenang yang diberikan, seseorang memiliki jabatan itu secara hukum dan seharusnya bisa diguanakan sebagaimana mestinya tetapi ia menyalahgunakan wewenang tersebut
4. Asas Larangan Exes De Pouvoir yaitu perbuatan melebihi batas kekuasaan.

Berikut ini saya cantumkan link sumber literasi yang saya baca :
https://youtu.be/UwxfeZmcdJI
https://youtu.be/uC06Aua7KYQ

PENG IAP REG C -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

oleh Sasa Juwita Sari -
Nama : Sasa Juwita Sari
NPM : 2216041133

1. Salah satu isu politik administrasi publik yang sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia yaitu, isu kepalsuan kebijakan oleh suatu oknum pejabat/birokrasi yang membuat suatu kebijakan dimana kebijakan tersebut memiliki motif khusus dengan mengganti kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi/kelompok jabatan. Hal tersebut mengakibatkan publik menderita kerugian.

2. Menurut saya solusi yang bisa ditawarkan untuk mengatasi permasalah kebijakan tersebut yaitu dengan menggunakan dimensi kebijakan. Dimana melalu dimensi inilah seorang birokrasi melakukan proses penyelenggaraan kebijakan publik.