Posts made by Zahwa Arzetty Yusuf

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM 2216031159
Kelas Regular A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Pancasila merupakan pedoman perilaku atau aturan yang penting dan baik, yang juga menjadi dasar falsafah negara Indonesia, yang lahir dari pemikiran mendalam perjuangan bangsa untuk menjadi landasan kesatuan pandangan hidup

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta intelektual dan nilai-nilai keindonesiaan, bertujuan untuk melahirkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis. berdasarkan Pancasila Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesiadapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar negara Indonesia: Pancasila, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ) dan Bhinneka Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanis harus mampu menembus prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi ke dalam nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur inti pembentukan karakter bangsa Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pendidikan Kewarganegaraan sangat berkaitan dengan:
-Warganegara
-Usaha sadar menyiapkan peserta didik yaitu cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
-Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. PANCASILA
2. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3 Pembukaan UUD 1945
4 Batang Tubuh UUD 1945
5 UU Nomor 20 Tahun 1982
6. UU Nomor 20 Tahun 2003

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM 2216031159
Kelas Regular A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Pancasila merupakan pedoman perilaku atau aturan yang penting dan baik, yang juga menjadi dasar falsafah negara Indonesia, yang lahir dari pemikiran mendalam perjuangan bangsa untuk menjadi landasan kesatuan pandangan hidup

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangkitkan karakter bangsa bangsa Indonesia agar menjadi kritis, aktif, demokratis dan warga negara Indonesia yang beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam masyarakat. bola kehidupan serta keterampilan yang menjadikan mereka bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi perbedaan nilai dan prinsip dari luar, serta intelektual dan nilai-nilai keindonesiaan, bertujuan untuk melahirkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara baru yang demokratis. berdasarkan Pancasila Untuk menjadi negara demokrasi yang matang, demokrasi Indonesiadapat berjalan seiring dengan koridor penguatan visi nasional berdasarkan konsensus dasar negara Indonesia: Pancasila, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ) dan Bhinneka Pendidikan Kewarganegaraan Inklusif yang humanis harus mampu menembus prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi ke dalam nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur inti pembentukan karakter bangsa Indonesia.