གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zahwa Arzetty Yusuf

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Zahwa Arzetty Yusuf གིས-
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A


Perbedaan Undang-undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang.
harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat republik republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua kan kita pernah berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) lalu Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan undang-undang dasar yang kita bikin sementara. dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara UUDS 1945, ini sesudah kita Pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil, bertengkar gara-gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden capres 150 tahun 59 berlaku lagilah undang-undang Dasar 1945 nah ini harus kita catat sebagai Republik ke-4 Kenapa Republik ke-4 karena kita sesudah undang-undang dasar sementara tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.

perubahannya,bwaktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu nggak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Nah ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali, bedanya di situ penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan diumumkan tanggal 15 Agustus tahun 1946 lalu tanggal 15 februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 1959. Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti, Apa perbedaan undang-undang dan 1945 tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 bedanya itu adalah yang kedua di dalam Capres 150 yang menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan Soekarno di dalam Capres itu sebagai presiden bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Nah itu bunyinya begitu maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang dikisahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 1959. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Zahwa Arzetty Yusuf གིས-
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
:
Hal positifnya adalah pemerintah membuat peraturan yang di buat semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid19 atau corona ini namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai."


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
:
Jelas iya, konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
:
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, suatu informasi menyebar sangat cepat dan terkadang banyak orang-orang yang langsung termakan dengan berita bohong tersebut tanpa crosscheck lagi. Menurut pendapat saya UUD yang berlaku di Indonesia sudah cukup menjadi pedoman, akan tetapi pasal pasal dan peraturan negara haruslah menyesuaikan seiring majunya perkembangan zaman. Dan untuk masalah lama yang sulit diberantas adalah kasus korupsi, saya jujur bingung mengapa koruptor yang sudah jelas merugikan negara dan memakan hak warganegara diberi hukuman yang terbilang ringan, mereka secara tidak langsung membunuh warga loh karena makan uang bansos lah atau bantuan yang harusnya tersalurkan ke rakyat yang lebih butuh, malah di ambil sendiri. Saya bingung kenapa hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
:
Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah bagus, dikarenakan Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku, bahasa kendati demikian kita harus toleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang perlu ditingkatkan, karena faktanya masih banyak kaum mayoritas yang rasis terhadap minoritas di Indonesia. Masih banyak yang menganggap "kelompok" nya lebih terdepan dari yang lain. Jujur saja saya sebagai mayoritas malah malu dan merasa gak enak sama kaum minoritas yang sering di "anak-tirikan"