Posts made by Arnora Mardiansyah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi Sementara disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 1945 dan diresmikan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini memuat prinsip dasar negara dan menyatakan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan adil.

2. Konstitusi RIS (1949): Setelah masa revolusi dan pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS diadopsi pada tanggal 27 Desember 1949 dan memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur pemerintahan RIS yang terdiri dari negara federal dan daerah otonom.

3. Konstitusi UUD 1950: Setelah RIS berakhir pada tahun 1950, konstitusi yang baru diadopsi yaitu UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

4. Konstitusi UUDS 1959: Setelah Peristiwa 17 Oktober 1952, konstitusi UUD 1950 mengalami beberapa kali amandemen dan kemudian digantikan dengan UUDS 1959. Konstitusi UUDS 1959 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

5. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 1999): Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik dan reformasi hukum, termasuk perubahan konstitusi. Pada 18 Agustus 1999, UUD 1945 mengalami amandemen yang signifikan, seperti perubahan dalam hal struktur pemerintahan, penambahan hak asasi manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

6. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 2002): Pada tahun 2002, konstitusi Indonesia mengalami amandemen kedua yang menambahkan ketentuan mengenai pemilu langsung, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan hak perempuan.

7. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 2004): Pada tahun 2004, konstitusi Indonesia mengalami amandemen ketiga, yang menambahkan ketentuan mengenai otonomi daerah dan penyelesaian sengketa antara daerah.

Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperkuat sistem pemerintahan, mengakomodasi kepentingan rakyat dan dinamika sosial, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan lainnya. Namun, setiap perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan konsensus dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061915
PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=> Jawaban
1. Hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Sehingga hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Jika negara tidak memiliki konstitusi, tentunya negara akan berantakan dan hancur karena rakyat akan berbuat seenaknya dan tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Selain itu, tanpa konstitusi seperti UUD NRI 1945 negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasan negara.

3. 1) Menyalahgunakan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau nepotisme telah melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan publik.
2) Melanggar hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang merugikan hak asasi manusia, seperti melakukan diskriminasi rasial atau mengekang kebebasan pers, telah melanggar konstitusi dan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
3) Melanggar aturan pemilihan umum: Pejabat negara yang melakukan kecurangan dalam pemilihan umum, seperti melakukan politik uang atau melakukan pemalsuan suara, telah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi.
4) Melanggar prinsip keadilan: Pejabat negara yang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan publik atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan objektif telah melanggar prinsip keadilan yang menjadi dasar konstitusi.
5) Menolak mematuhi putusan hukum: Pejabat negara yang menolak mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap telah melanggar konstitusi dan merusak sistem peradilan.

Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara yang melanggar konstitusi harus ditindak secara tegas . Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Namun, pejabat negara yang melakukan kesalahan masih layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Penting bagi sistem hukum untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar konstitusi untuk memperbaiki diri dan menjalankan tugasnya dengan baik.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C


Identitas dan Integrasi Nasional

Tujuannya untuk mengetahui apa identitas kita sebagai bangsa Indonesia dan perlu upaya untuk mengintegrasikan atau menyatukan budaya yang ada di Indonesia. Suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang dari ratusan suku hingga membentuk kesatuan. Hakikat identitas nasional adalah pancasila yang merupakan aktualisasi dalam cermin kehidupan kita. Unsur identitas nasional yaitu suku bangsa,agama, beberapa jenis budaya dan bahasa.
Integrasi nasional adalah penyesuaian unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Faktor pendorong integrasi nasional adalah sejarah, cinta tanah air, keinginan bersatu, rela berkorban dan konsensus nasional yaitu pancasila dan UUD 1945. .

Bentuk integrasi nasional ada 2 yaitu : asimilasi dan akulturasi.
Beberapa definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971) diantaranya yaitu :
1. Penyatuan Kelompok Budaya.
2. Pembentukan wewenang kekuasaan.
3. Menghubungkan Pemerintah dan yang diperintah.
4. Konsensus terhadap nilai yaitu kesepakatan bersama yang merupakan Pancasila dan UUD 1945.
5. Perilaku yang terintegrasi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

1. Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa sejak masa penjajahan Belanda, Indonesia telah memiliki beberapa konstitusi. Konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini. Kemudian, terdapat konstitusi lainnya seperti Konstitusi RIS, Konstitusi UUDS, dan Konstitusi UUD 1945 sebagai hasil amandemen.

2. Peran Amandemen Konstitusi
Prof. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa amandemen konstitusi adalah hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

3. Demokrasi dan Konstitusi
Konstitusi merupakan landasan utama bagi suatu negara dalam menerapkan sistem demokrasi. Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Konstitusi yang baik dan kuat akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

4. Tantangan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut adalah lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan pengaruh politik uang. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang serius dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi konstitusi di Indonesia.