Nama : Siti dhea mutiara putri
Npm :2256031050
Kelas : Paralel Man B
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia yang memerlukan penyesuaian dalam hukum dasar negara.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tepat pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena terjadi konflik antara pusat dan daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3.!Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah. Konstitusi 1950 dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin.
4.!Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.
Npm :2256031050
Kelas : Paralel Man B
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia yang memerlukan penyesuaian dalam hukum dasar negara.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tepat pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena terjadi konflik antara pusat dan daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3.!Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah. Konstitusi 1950 dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin.
4.!Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.