Posts made by Siti dhea Mutiara putri

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Siti dhea Mutiara putri -
Nama : Siti dhea mutiara putri
Npm :2256031050
Kelas : Paralel Man B

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia yang memerlukan penyesuaian dalam hukum dasar negara.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, tepat pada saat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Konstitusi ini mengatur struktur negara, hak asasi manusia, kebebasan pers, dan sebagainya. Konstitusi 1945 mengalami beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002.
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena terjadi konflik antara pusat dan daerah, sehingga Indonesia kembali ke konstitusi 1945 pada 1950.
3.!Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah. Konstitusi 1950 dihapus pada tahun 1959 ketika Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin.
4.!Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif. Konstitusi ini juga diubah beberapa kali pada masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membatasi kebebasan pers dan partai politik. Konstitusi ini kemudian diubah pada tahun 1998 setelah Soeharto lengser dari kekuasaan.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada 1999 yang mengatur hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemerintahan daerah. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk pada tahun 2002 dan 2011.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Siti dhea Mutiara putri -
Nama : Siti dhea mutiara putri
Kelas : Paralel Man B
Npm : 2256031050

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK.
MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk penyelewengan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat.

Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki. Karena dari awal dia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun dia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.
Nama : Siti Dhea Mutiara Putri
Npm :2256031050
Kelas : Paralel (Man B)

Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik, diantaranya :
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan

pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.

sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah naskah UUD pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Siti dhea Mutiara putri -
Nama : Siti dhea mutiara putri
Npm : 2256031050
Kelas : Paralel (Man B )

1. Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah
dalam menangani penyebaran virus covid 19 dengan menerapkan PSBB. dengan tujuan memberi perlindungan kepada masyarakat serta memutus rantai penyebaran covid 19

Tetapi dalam hal ini terdapat adanya konsitusi yang dilanggar yaitu HAM, aparat yang bertindak otoriter kepada masyarakat yang melanggar PSBB tentunya menyalahi HAM.Seharusnya aparat lebih dahulu mensosialisasikan tentang peraturan PSBB agar tidak banyak masyarakat yang melanggarnya.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.jika suatu negara tidak memiliki konstitus maka dikhawatirkan sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur karena tidak ada pedoaman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara.

Kontitusi sangat efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.

3. Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, banyaknya masuk budaya-budaya dari luar, dan teknologi yang makin luas. ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.

4. Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan adalah hal yang benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini.
Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sikap dan sifat masyarakat indonesia yang kadang terlalu individulisme, acuh tak acuh dan tidak adanya jiwa persatuan dan kesatuan, Hal itu dapat juga menimbulkan perpecahan antar masyarakat dan bernegara.