Nama: M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
kelas: REG C
Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .
Konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.