Nama : M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Hukum digambarkan dalam berbagai cara sebagai organisasi yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Apabila dalam kehidupan bermasyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan unsur alami dan sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada Interaksional law yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuan membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Dengan perkembangan dunia yang menjadi semakin kompleks, hukum modern telah muncul sebagai institusi sosial dan politik yang signifikan dan diinginkan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Untuk mengembangkan sistem hukum yang dapat menjadi tempat yang nyaman bagi warganya untuk merasa puas, diperlukan sistem hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Jika tidak, Indonesia bisa berkembang menjadi negara yang sistem hukumnya bisa ditegakkan oleh para pengacara.
dalam UUD RI 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Yang diamna perlu penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia menjadi sendi bagi koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum indonesia. Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum yang ekstual atau mengeja Undang-Undang yang tertulis. Hukum yang membuka babak baru di Indonesia yaitu Reformasi 1998, yang berslogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Lalu terbentuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAP.