Posts made by M. Rifqi Riziq

Nama: M. Rifqi Riziq
NPM: 2216031099
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang berujung pada penangkapan Ahok telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk para aktivis dan juru kampanye hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritik hukum dalam kasus ini sebagai tidak adil dan diskriminatif. Penulis menunjukkan bahwa meskipun Ahok telah divonis oleh pengadilan, masih banyak pihak yang meragukan legitimasi dan keadilan sistem peradilan dalam menangani kasus tersebut. Penulis menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor seperti agama atau kepentingan politik. Selain itu, penulis juga menyebutkan pembelaan dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang kritis dan menyeluruh terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia. Penulis berhasil menggambarkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
Nama : M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hukum digambarkan dalam berbagai cara sebagai organisasi yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Apabila dalam kehidupan bermasyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan unsur alami dan sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya pada Interaksional law yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuan membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Dengan perkembangan dunia yang menjadi semakin kompleks, hukum modern telah muncul sebagai institusi sosial dan politik yang signifikan dan diinginkan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Untuk mengembangkan sistem hukum yang dapat menjadi tempat yang nyaman bagi warganya untuk merasa puas, diperlukan sistem hukum yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Indonesia. Jika tidak, Indonesia bisa berkembang menjadi negara yang sistem hukumnya bisa ditegakkan oleh para pengacara.

dalam UUD RI 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Yang diamna perlu penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia menjadi sendi bagi koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum indonesia. Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum yang ekstual atau mengeja Undang-Undang yang tertulis. Hukum yang membuka babak baru di Indonesia yaitu Reformasi 1998, yang berslogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Lalu terbentuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAP.