Diva Emralda Chantika_2216031125_REG A
REVIEW JURNAL
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama Penulis : Sri Pujiningsih
Nama Jurnal: Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman: Vol. 17 No. 1, 28-36
Tahun : 2017
Latar Belakang Masalah:
Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan
bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit
dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat sehingga membuat beberapa cakupan rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini:
Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia.
Tujuan Penelitian:
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Metode dan Subjek Penelitian:
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah metode kuantitatif, dimana penulis mengkonstruksi suatu teori baru dari rujukan fenomena dan teori yang telah ada untuk memperbanyak pemahaman secara mendalam tentang kaitan hukum dengan etika dalam politik hukum Indonesia
Hasil dan Pembahasan Penelitian:
pada jurnal ini dijelaskan bahwa kaitan antara etika dan hukum yang terdapat pada politik hukum Indonesia, karena etika merupakan cara berbuatan
untuk menilai, menngkajian sistem nilai-nilai atau kode. Etika berkaitan dengan dasar filosofis perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Secara historis dan dari sudut perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika telah berkembang melalui 5 (lima) tahap: Pertama, teologi etika Kedua, etika ontologis Ketiga, positivitas etika berupa kode etik (code of ethics) Keempat , etika fungsional tertutup (close operational ethics) Kelima, etika operasional terbuka (open business ethics) hal ini diperllukan unuuk dapat menjalankan Kebijakan hukum agar daapt memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkupnya dan dimensi ketaatan atau ketidaktaatan terhadap akal manusia.
Kesimpulan:
Kebijakan hukum adalah sikap bahwa apa yang berkembang di masyarakat dipilih, kemudian dipilih menurut prioritas dan menurut konstitusi kita (UUD 19
5) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dalam dimensi substansi dan wadahnya, dalam ruang lingkupnya dan dalam nalar manusia untuk ditaati atau dilanggarnya.
REVIEW JURNAL
Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Nama Penulis : Sri Pujiningsih
Nama Jurnal: Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Volume dan Halaman: Vol. 17 No. 1, 28-36
Tahun : 2017
Latar Belakang Masalah:
Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan
bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit
dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat sehingga membuat beberapa cakupan rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini:
Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia.
Tujuan Penelitian:
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Metode dan Subjek Penelitian:
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal ini adalah metode kuantitatif, dimana penulis mengkonstruksi suatu teori baru dari rujukan fenomena dan teori yang telah ada untuk memperbanyak pemahaman secara mendalam tentang kaitan hukum dengan etika dalam politik hukum Indonesia
Hasil dan Pembahasan Penelitian:
pada jurnal ini dijelaskan bahwa kaitan antara etika dan hukum yang terdapat pada politik hukum Indonesia, karena etika merupakan cara berbuatan
untuk menilai, menngkajian sistem nilai-nilai atau kode. Etika berkaitan dengan dasar filosofis perilaku manusia. dengan sikap hidup dan falsafah hidup suatu masyarakat tertentu. Secara historis dan dari sudut perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika telah berkembang melalui 5 (lima) tahap: Pertama, teologi etika Kedua, etika ontologis Ketiga, positivitas etika berupa kode etik (code of ethics) Keempat , etika fungsional tertutup (close operational ethics) Kelima, etika operasional terbuka (open business ethics) hal ini diperllukan unuuk dapat menjalankan Kebijakan hukum agar daapt memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian memilihnya sesuai prioritas dan menyelaraskannya dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian menuangkannya ke dalam produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan, ruang lingkupnya dan dimensi ketaatan atau ketidaktaatan terhadap akal manusia.
Kesimpulan:
Kebijakan hukum adalah sikap bahwa apa yang berkembang di masyarakat dipilih, kemudian dipilih menurut prioritas dan menurut konstitusi kita (UUD 19
5) dan kemudian dituangkan ke dalam produk hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu dalam dimensi substansi dan wadahnya, dalam ruang lingkupnya dan dalam nalar manusia untuk ditaati atau dilanggarnya.