Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel MAN B
1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar atau prinsip-prinsip yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Konstitusi biasanya berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, dan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi suatu negara, dan menjadi payung hukum bagi seluruh warga negara dalam beraktivitas dan berinteraksi.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, termasuk Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum: Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi suatu negara dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
2. Menentukan prinsip-prinsip dasar negara: Konstitusi menentukan prinsip-prinsip dasar negara, seperti demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan lain-lain. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan kebijakan dan mengambil keputusan.
3. Mengatur kekuasaan pemerintah: Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
4. Membuat perubahan: Konstitusi memberikan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Hal ini memungkinkan suatu negara untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
5. Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi menjamin hak-hak warga negara, seperti hak atas kemerdekaan berbicara, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, dan lain-lain.
3. Contoh : Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel MAN B
1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar atau prinsip-prinsip yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan membatasi kekuasaan pemerintah. Konstitusi biasanya berisi pernyataan mengenai hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, dan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi suatu negara, dan menjadi payung hukum bagi seluruh warga negara dalam beraktivitas dan berinteraksi.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, termasuk Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum: Konstitusi memberikan kerangka hukum yang jelas bagi suatu negara dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
2. Menentukan prinsip-prinsip dasar negara: Konstitusi menentukan prinsip-prinsip dasar negara, seperti demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan lain-lain. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi negara dalam menjalankan kebijakan dan mengambil keputusan.
3. Mengatur kekuasaan pemerintah: Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintah, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
4. Membuat perubahan: Konstitusi memberikan prosedur untuk mengubah undang-undang dasar negara. Hal ini memungkinkan suatu negara untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
5. Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi menjamin hak-hak warga negara, seperti hak atas kemerdekaan berbicara, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan hukum, dan lain-lain.
3. Contoh : Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pejabat negara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional tersebut layak untuk dikenai hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Namun, dalam proses hukumnya, pejabat negara juga berhak atas perlindungan hak-haknya dan kesempatan untuk membela diri serta memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.