Posts made by elvira gita maharani

Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”
Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia yang merasakan langsung dampak buruknya. Masyarakat merasa kecewa dan marah terhadap aparat penegak hukum di Indonesia yang banyak memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi tanpa adanya hati nurani. Padahal, Pasal 27 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu pada status atau latar belakang mereka. Ini berarti bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara di dalam hukum, dan bahwa keadilan harus menjadi nilai penting dalam penegakan hukum.
Salah satu contoh yang memperlihatkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan adalah kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Masalah ini semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia, karena pemerintah belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan penegakan hukum yang adil. Ada banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk pemahaman agama yang kurang memadai, faktor ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan faktor lainnya. Faktanya, persamaan di mata hukum belum diimplementasikan secara efektif, yang mengundang reaksi negatif dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Video “Supremasi Hukum Bagian 2”

Hukum dalam berbagai bentuknya, merupakan lembaga yang diandalkan untuk mengatur dan menjalankan tatanan negara dalam masyarakat. Jika pada masa lampau masyarakat yang sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka di masa modern saat ini yang kompleks tidak lagi bisa mengandalkan hukum adat atau interactional. Oleh karena itu, hukum modern diciptakan untuk memenuhi kebutuhan struktur hukum dalam masyarakat modern yang kompleks. Hukum modern menjadi penting dalam pranata sosial politik dan dicari oleh banyak negara di dunia. 

Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk memajukan negara dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, negara perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu Menjadi rumah nyaman untuk Membahagiakan rakyatnya. Namun, jika tidak dikelola dengan benar, hukum dapat dimanfaatkan oleh koruptor yang malah memicu malapetaka. Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan cara berhukum yang lebih demokratis dan desentralisasi kekuasaan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), dan lainnya terbentuk sebagai bagian dari reformasi tersebut.

 


Nama : Elvira Gita Maharani
NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Video “Supremasi Hukum Bagian 1”

Kontrol yang dilakukan oleh masyarakat terhadap lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta institusi negara sangat penting. Tantangan yang dihadapi oleh semua lembaga tersebut sama dimana di masa lalu, sentralisme otoriter telah meninggalkan kebhinekaan Indonesia. Oleh karena itu, pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sejenisnya berkaitan erat dengan gerakan roda perekonomian. Karena itu, peran hukum dalam berbagai peraturan sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan malah menjadi penghambatnya. Para investor ingin melihat adanya kepastian hukum terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan unsur-unsur lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka. Seperti yang dikatakan Albert Einstein bahwa pertahanan kita bukanlah lagi alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah namun pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.