NPM : 2256031010
Kelas : Paralel ( MAN B )
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal Berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )”
Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan memprihatinkan bagi masyarakat Indonesia yang merasakan langsung dampak buruknya. Masyarakat merasa kecewa dan marah terhadap aparat penegak hukum di Indonesia yang banyak memanipulasi hukum untuk kepentingan pribadi tanpa adanya hati nurani. Padahal, Pasal 27 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu pada status atau latar belakang mereka. Ini berarti bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara di dalam hukum, dan bahwa keadilan harus menjadi nilai penting dalam penegakan hukum.
Salah satu contoh yang memperlihatkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan adalah kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Masalah ini semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil di Indonesia, karena pemerintah belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan penegakan hukum yang adil. Ada banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk pemahaman agama yang kurang memadai, faktor ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan faktor lainnya. Faktanya, persamaan di mata hukum belum diimplementasikan secara efektif, yang mengundang reaksi negatif dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.