Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular A
Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
Kewarganegaraan merupakan hubungan individu dengan negara. Kewarganegaraan menunjukan kebebasan dan warga warga negara memiliki hak,
tugas, dan tanggung jawab tertentu. sedangkan
pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara juga melatih peserta didik untuk dapar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
landasan ideal
pendidikan kewarganegaraan ialah pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. sedangkan landasan hukumnya meliputi, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
sumber historis substansi
pendidikan kewarganegaraan dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologi diperlukan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa. Sedangkan sumber Politik PKn meliputi, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN,
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia