Nama : Nick Suryapraja
NPM : 2216031073
Kelas : Reguler A
Judul Video : HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk usaha negara yang bertujuan untuk melatih peserta didik agar mampu melatih dan menumbuhkan rasa cinta, kesetiaan, keberanian berkorban untuk bela negara dan bangsa, serta melatih peserta didik berpikir analitis, kritis dan demokratis. . nilai pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan dengan demikian merupakan mata pelajaran yang menitikberatkan pada pembinaan warga negara yang memahami dan dapat menggunakan hak dan kewajibannya untuk menjadi cerdas, berilmu, dan berkarakter yang disyaratkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa landasan hukum PKN, terdiri atas:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27:3 Tentang Bela Negara, Pasal 30:1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31:1 Tentang Pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
Menurut sejarah historisnya, PKN adalah gerakan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan rasa nasionalisme dan cita-cita Indonesia merdeka. Dalam kutipan Bung Karno, beliau mengatakan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari ibu pertiwi Indonesia yaitu kehidupan sosiologis bangsa Indonesia. Dalam sumber politik, Pancasila sebagai sistem filsafat juga berlaku bagi penyelenggaraan bentuk simbol dalam kehidupan bernegara. Sumber politik PKN adalah dokumen kurikulum dari Kewarganegaraan (1957), Perguruan Tinggi Civics (1962) hingga KKN (2013).
Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya mendorong masyarakat untuk menggunakan dampak positif dan hal-hal positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun bangsa Indonesia
NPM : 2216031073
Kelas : Reguler A
Judul Video : HAKIKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk usaha negara yang bertujuan untuk melatih peserta didik agar mampu melatih dan menumbuhkan rasa cinta, kesetiaan, keberanian berkorban untuk bela negara dan bangsa, serta melatih peserta didik berpikir analitis, kritis dan demokratis. . nilai pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan dengan demikian merupakan mata pelajaran yang menitikberatkan pada pembinaan warga negara yang memahami dan dapat menggunakan hak dan kewajibannya untuk menjadi cerdas, berilmu, dan berkarakter yang disyaratkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa landasan hukum PKN, terdiri atas:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27:3 Tentang Bela Negara, Pasal 30:1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31:1 Tentang Pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
Menurut sejarah historisnya, PKN adalah gerakan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan rasa nasionalisme dan cita-cita Indonesia merdeka. Dalam kutipan Bung Karno, beliau mengatakan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari ibu pertiwi Indonesia yaitu kehidupan sosiologis bangsa Indonesia. Dalam sumber politik, Pancasila sebagai sistem filsafat juga berlaku bagi penyelenggaraan bentuk simbol dalam kehidupan bernegara. Sumber politik PKN adalah dokumen kurikulum dari Kewarganegaraan (1957), Perguruan Tinggi Civics (1962) hingga KKN (2013).
Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya mendorong masyarakat untuk menggunakan dampak positif dan hal-hal positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun bangsa Indonesia