Nama: Nick Suryapraja
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara yang seimbang di hadapan hukum. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini, bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya satu pihak. Kita punya kewajiban bela negara, misalnya dengan diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tentunya, sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Contohnya, peran dokter dalam membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara yang seimbang di hadapan hukum. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini, bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya satu pihak. Kita punya kewajiban bela negara, misalnya dengan diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tentunya, sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Contohnya, peran dokter dalam membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.