Posts made by Nick Suryapraja

Nama: Nick Suryapraja
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara yang seimbang di hadapan hukum. Oleh karena itu, kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini, bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini. Semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya satu pihak. Kita punya kewajiban bela negara, misalnya dengan diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tentunya, sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Contohnya, peran dokter dalam membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Nama: Nick Suryapraja
NPM: 2216031073
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Ketahanan nasional melibatkan keuletan, ketrampilan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi berbagai ancaman yang datang. Ancaman tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk ancaman langsung, luar, dalam, dan tidak langsung. Ancaman ini dapat menimbulkan tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan negara, terutama integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan nasional, penting bagi kita untuk memiliki kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional.

Ada beberapa jenis ancaman yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Ancaman unsur trigatra, yang melibatkan ancaman terhadap lokasi dan posisi geografis Indonesia, kondisi alam, dan kemampuan penduduk.
2. Ancaman unsur pancagatra, yang mencakup ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Untuk menghadapi ancaman unsur trigatra, dapat dilakukan langkah-langkah seperti meningkatkan potensi maritim dan darat, memperkuat hubungan diplomasi dengan negara tetangga, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu, untuk menghadapi ancaman unsur pancagatra, upaya yang dapat dilakukan antara lain memperkuat sistem demokrasi, mencapai keseimbangan antara input dan output dalam kehidupan politik, memperkuat sektor ekonomi melalui peningkatan sarana, modal, dan teknologi, melestarikan tradisi dan budaya lokal, meningkatkan pendidikan masyarakat dan jiwa kepemimpinan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan, berpartisipasi dalam penegakan hukum, dan memiliki semangat bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan.
NAMA : NICK SURYAPRAJA
NPM : 2216031073
KELAS : REG C
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

A.. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

Artikel tersebut menggambarkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut saya, kebebasan berekspresi individu masih sering dibatasi dan orang-orang yang berjuang untuk hak-hak mereka sering menghadapi kecaman dan ancaman. Namun, artikel ini juga mencatat bahwa langkah-langkah positif telah diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa?

Demokrasi yang mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Indonesia adalah hal yang alami, mengingat keragaman adat dan budaya di Indonesia. Penting bagi kita saling menghormati meskipun berbeda, karena kita adalah saudara sebagai warga negara Indonesia. Jika nilai-nilai demokrasi tidak bersumber dari adat istiadat, dari mana lagi? Menurut saya, prinsip demokrasi yang berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah tambahan yang baik. Ini bukan hanya tentang menghargai satu sama lain berdasarkan ras dan budaya, tetapi juga agama, sehingga masyarakat memiliki etika dan moral dalam menjalankan demokrasi yang mengikuti panduan Tuhan Yang Maha Esa.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat demi kesejahteraan rakyat. Meskipun kebebasan individu dijamin, namun tidak bersifat mutlak karena harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Demokrasi Pancasila merupakan bentuk demokrasi konstitusional, di mana kedaulatan rakyat menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila, sistem ini terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi dimana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Sangat disayangkan jika anggota parlemen menggunakan nama rakyat namun menjalankan agenda politik mereka sendiri yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat. Menurut saya, anggota parlemen, pemerintah, dan pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah harus dipilih untuk mementingkan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok mereka. Tidak memperhatikan kepentingan nyata masyarakat bertentangan dengan tujuan eksistensi anggota parlemen, dan oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perilaku yang egois dan tidak etis.

E. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan karismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Jika kekuasaan kharismatik tersebut hanya menjadi omong kosong semata dan digunakan untuk memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat demi kepentingan pribadinya sendiri, itu merupakan pelanggaran terhadap janji-janjinya sebagai pemimpin atau jabatan yang dipegangnya. Pancasila adalah sesuatu yang harus ditanamkan dalam hati setiap individu di Indonesia, karena tidak dapat dipastikan bahwa mereka yang berada di posisi atas benar-benar memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas mereka untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini termasuk penyalahgunaan Hak Asasi Manusia, seperti memanipulasi loyalitas dan emosi masyarakat dengan memberikan harapan palsu, padahal tujuannya sendiri tidak jelas. Ini jelas merupakan pelanggaran HAM, karena masyarakat diperdaya secara tidak langsung dan tidak mendapatkan hak-haknya.