Posts made by FINA ANGGRAINI

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by FINA ANGGRAINI -
NAMA: FINA ANGGRAINI
NPM: 2216031053
KELAS: REGULER A

Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by FINA ANGGRAINI -
NAMA : FINA ANGGRAINI
NPM : 2216031053
KELAS : REGULER A

Analisis soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwasanya artikel tersebut membahas tentang hak asasi manusia dalam situasi pandemi yaitu penerapan gelombang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dimana hal ini menambah pengetahuan pembaca tentang bagaimana hak asasi manusia perlu dihormati, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19.
Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Dimana artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
iya, ksrena konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu banyaknya berita hoax yang tersebar. Untuk mengetahui kebenaran sebuah berita, kita harus menelitinya terlebih dahulu seperti siapa yang menyampaikan, apa yang disampaikan, dan sebagainya. Pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan masyarakat sadar dan mengurangi penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan negara Indonesia yang damai dan bebas dari berita-berita hoax yang melanda.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya adalah dengan konsep kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki.