Nama : Muhammad Faza Azhar
NPM : 2256031051
Kelas : Paralel (Man A)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu ketika aparat sipil menindak pelanggar PSBB yang dianggap telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 menegaskan: Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan karena tidak ada pedoman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi adalah suatu pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut. Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
- Masuknya berbagai macam kebudayaan secara cepat.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja, karena pasal-pasal tersebut telah cukup
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah bagus, hal ini dapat kita lihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Menurut saya yang perlu di perbaiki ialah bagaimana warga negara menjadikan pancasila sebagai pedoman sehari hari dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
NPM : 2256031051
Kelas : Paralel (Man A)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu ketika aparat sipil menindak pelanggar PSBB yang dianggap telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 menegaskan: Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan karena tidak ada pedoman dan pegangan dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi adalah suatu pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut. Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
- Masuknya berbagai macam kebudayaan secara cepat.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja, karena pasal-pasal tersebut telah cukup
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah bagus, hal ini dapat kita lihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Menurut saya yang perlu di perbaiki ialah bagaimana warga negara menjadikan pancasila sebagai pedoman sehari hari dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.