Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Setiap Negara mempunyai peraturan yang berbeda dengan Negara lain. Di Indonesia sendiri ada yang namanya konstitusi. Konstitusi sendiri merupakan jantung dan jiwa suatu Negara. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa dan cita-cita serta harapan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Konstitusi dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dan harus diikuti serta dijalankan. Konstitusi mengatur mulai dari jalannya pemerintahan, mengatur apa yang harus dijalankan dan dikerjakan oleh lembaga pemerintahan agar tidak bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat dan negaranya.
Dari materi diatas bisa kita simpulkan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan warganya dalam mengambil suatu keputusan atau menetapkan UUD. Masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan ikut andil dalam urusan Negara. Karena Negara Indonesia sendiri merupakan Negara demokrasi. Akan tetapi, mengapa masih banyak pemerintah yang tidak mengikutsertakan warganya dalam urusan Negara. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan demontrasi dan turun dijalanan serta ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi dan hak mereka sebagai warga Negara. Pemerintah seolah-olah memanfaatkan kursi jabatannya bukan untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan politik yang mana itu hanya akan memberi keuntungan tersendiri baginya. Disisi lain, minimnya transparasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR dalam pembuatan UUD membuat rakyat Indonesia merasa tidak dianggap dan hak nya tidak terpenuhi. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD1945 mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah Negara hukum.
Maladi, Y.(2010).Eksistensi hukum adat dalam konstitusi Negara pasca amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450-464.
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Setiap Negara mempunyai peraturan yang berbeda dengan Negara lain. Di Indonesia sendiri ada yang namanya konstitusi. Konstitusi sendiri merupakan jantung dan jiwa suatu Negara. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengalaman dan akar sejarah suatu bangsa dan cita-cita serta harapan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Konstitusi dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dan harus diikuti serta dijalankan. Konstitusi mengatur mulai dari jalannya pemerintahan, mengatur apa yang harus dijalankan dan dikerjakan oleh lembaga pemerintahan agar tidak bertindak sewenag-wenang terhadap rakyat dan negaranya.
Dari materi diatas bisa kita simpulkan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan warganya dalam mengambil suatu keputusan atau menetapkan UUD. Masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan ikut andil dalam urusan Negara. Karena Negara Indonesia sendiri merupakan Negara demokrasi. Akan tetapi, mengapa masih banyak pemerintah yang tidak mengikutsertakan warganya dalam urusan Negara. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang melakukan demontrasi dan turun dijalanan serta ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi dan hak mereka sebagai warga Negara. Pemerintah seolah-olah memanfaatkan kursi jabatannya bukan untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan politik yang mana itu hanya akan memberi keuntungan tersendiri baginya. Disisi lain, minimnya transparasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR dalam pembuatan UUD membuat rakyat Indonesia merasa tidak dianggap dan hak nya tidak terpenuhi. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD1945 mengatur bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah Negara hukum.
Maladi, Y.(2010).Eksistensi hukum adat dalam konstitusi Negara pasca amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 450-464.