Kiriman dibuat oleh Ruth Elsa Adelina K. P

NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu :
Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"
Saat ini, dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang ada dalam artikel di atas adalah cepatnya pengambilan keputusan untuk penangan Covid – 19 yang sudah mulai masuk ke Indonesia. Kepedulian pemerintah dalam menangani covid-19 juga patut untuk diapresiasi. Namun, terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran ini terjadi ketika penertiban PSBB yang di lakukan oleh sejumlah penegak hukum yang menerapkan PSBB dengan cara yang Otoriter. Terkait konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel di atas tertera bahwa penerapan kebijakan PSBB yang dijalankan pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan keluar dari nilai HAM. Terlepas dari itu, yang sebaiknya kita lakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu juga, pemerintah seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik dari diberlakukannya PSBB.

2. negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Contoh tantangann kehidupan bernegara saat ini ialah terkait Hak Asasi Manusia. Perkembangan HAM di Indonesia menghadapi beragam tantangan, misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan negara. Menurut saya pribadi, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang belum terlalu mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hal ini dikarenakan masih banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat tepat. Hal ini tentunya disebabkan karena karena bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman baik itu suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Apabila kita tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, pastinya sangat mudah untuk terjadi perpecahan antara satu sama lain yang akan berakibat buruk dan memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah sepatutnya menjadi konsep bernegara di negara kita.