NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu :
Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"
Saat ini, dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. republik yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
4. sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.
Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu :
Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"
Saat ini, dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.