Posts made by Ruth Elsa Adelina K. P

NAMA : RUTH ELSA ADELINA K. P
NPM : 2216031134
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Video diatas membahas tentang Geopoliti Indonesia. Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah² geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Secara umum Geopolitik juga bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara. Beberapa macam teori geopolitik :
1. Teori frederich ratzel
2. Teori rudolf kjellen
3. Teori karl haushofer
4. Teori Halford mackinder
5. Teori alfred thayer mahan
6. Teori Guillio douhet, william mitchel, saversky, dan JFC fuller.
Konsep geopolitik Indonesia menekankan bahwa ideologi nasional Pancasila digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan politik nasional, dengan mempertimbangkan kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik Indonesia tidak hanya berfokus pada wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan nusantara merupakan bagian dari geopolitik Indonesia yang mengutamakan kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia :
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI :
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 uud negara ri 1945 yang isinya : negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republic
Sebagai negara kesatuan republic Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan
Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa kerapkali mendapatkan diskriminasi dan kurang mendapatkan tempat di era pimpinan Soeharto. Sehingga, hal ini mendorong keinginan masyarakat Tionghoa untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk dalam ranah politik. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan. Berlakunya undang-undang tersebut memberikan keadilan bagi komunitas masyarakat Tionghoa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Hal ini memberikan dampak nyata bagi pemerintahan dengan dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada masa itu. Sikap Ahok yang dinilai ceplas ceplos dalam memberikan kritik kerapkali menimbulkan berbagai statement yang berbeda-beda. Ada yang menganggap hal tersebut positif dalam membangun kinerja sistem yang lebih baik lagi. Namun, tak jarang banyak yang menilai bahwa sikap yang dimiliki oleh Ahok membawa dampak negatif dan mengancam kebersamaan dan keberagaman di dalam suatu masyarakat. Terpilihnya Ahok sebagai Gubernur Jakarta kala itu mendapat tantangan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan bukan berasal dari agama Islam dan sikapnya yang ceplas-ceplos. Hingga akhirnya, pada tahun 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan. Hal tersebut pun murni didasari oleh pertimbangan hukum tanpa adanya tekanan/campur tangan dari masyarakat yang berusaha memprovokasi peristiwa tersebut.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Video yang tercantum di atas membahas tentang Supremasi Hukum. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar, demokrasi tersebut tidak bisa dihadapi oleh dan dengan cara dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Hukum dituntut untuk membawa Indonesia menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Hukum yang berlaku hendaklah menuntun setiap lapisan masyarakat baik dalam pemeritahan maupun masyakat awam untuk saling berintegrasi sehingga tercipta keadilan dan keteraturan. Hukum seharusnya diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan justru sebagai penghambat, namun hukum harus dapat diandalkan.