Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Bela negara ini adalah wajib bagi warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Dasar hukum bela negara : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di tengah adanya wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaanya.
Pandemi Covid -19 merupakan salah satu kondisii dimana bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara, yaitu dengan mengikuti arahan negara, membantu memprioritaskan keamanan, dan kesehatan serta memupuk rasa solidaritas dengan membantu masyarakat sekitar menghadapi pandemi.
Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax.
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Bela negara ini adalah wajib bagi warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Dasar hukum bela negara : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di tengah adanya wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaanya.
Pandemi Covid -19 merupakan salah satu kondisii dimana bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara, yaitu dengan mengikuti arahan negara, membantu memprioritaskan keamanan, dan kesehatan serta memupuk rasa solidaritas dengan membantu masyarakat sekitar menghadapi pandemi.
Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax.