Nama : Alfina Novita Sari
Npm : 2212011383
Menurut saya prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan adalah PRINSIP PENANGGULANGAN PADA SUMBERNYA (Abatement at the Source) :
- Pencemaran tidak cukup dengan membuat IPAL dan pengenaan sanksi pidana.
- Perlu sanksi administrasi utk menghentikan pencemaran
Karena hanya dengan membuat IPAL atau sarana dari segi teknis juga belum cukup untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, bisa saja masih banyak oknum yang keras kepala membuang sampah/merusak fasilitas umum yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Maka dari itu diperlukan juga sanksi pidana dan sanksi administrasi dalam penanggulangan pencemaran lingkungan agar oknum-oknum tersebut mendapatkan efek jera.