Nama:Dini Wahyuni
Npm :2212011221
Contoh perjanjian internasional Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Subjek Hukum:
Delegasi Indonesia dipimpin Adam Malik dan Belanda Dr Van Roijen. E Bunker dari AS menjadi perantaranya. Tanggal 15 Agustus 1962, disepakatilah Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.
Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional
Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Npm :2212011221
Contoh perjanjian internasional Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Subjek Hukum:
Delegasi Indonesia dipimpin Adam Malik dan Belanda Dr Van Roijen. E Bunker dari AS menjadi perantaranya. Tanggal 15 Agustus 1962, disepakatilah Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.
Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional
Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).