Kiriman dibuat oleh Muhammad Basith Fathul Hakim

Nama : Muhammad Basith Fathul Hakim
Npm : 2256031054
Kelas : Man B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat khususnya aparat penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya KKN dan hukum lainnya, Oleh karena itu masalah ini perlu diatasi oleh pemerintah indonesia untuk menjamin hak-hak setiap warga negara dan melindungi warga negara , sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik.
Nama : Muhammad Basith Fathul Hakim
Npm : 2256031054
Kelas : Man B
Prodi : Ilmu Komunikasi

analisis vivdio

Hukum lahir sebagai lembaga yang tugasnya mengatur negara dan rakyatnya. Hukum telah menjadi ketentuan yang sengaja dirancang agar terlihat seperti hukum modern. Hukum modern menjadi peran sosial yang penting dan diinginkan dalam dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Perkembangan masyarakat madani telah menciptakan koridor-koridor baru yang mengatur hukum sehingga tidak dapat dipisahkan dari pengawasan masyarakat. sebuah organisasi non-pemerintah yang luar biasa didirikan.
Nama : Muhamamad Basith Fathul Hakim
Npm : 2256031054
Kelas : Man B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis vidio tentang supremasi hukum

Video tersebut menjelaskan tentang Supermasi Hukum. Yang dimana pada masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan Bhinneka bangsa Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam bentuk hukum sebagai wujud tantangan. Tidak hanya itu badan legislatif, eksekutif maupun yudikatif juga dihadapkan dengan tantangan yang sama bahkan semboyan Bhineka Tunggal Ika juga menuntut untuk di wujudkan dengan sebaik-baiknya.
Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan sebagainya juga erat kaitannya dengan pergerakan perekonomian. Oleh karena itu peran hukum dalam berbagai bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan sebagai penghambat. Seperti yang dikatakan Albert Einstein Pertahanan adalah hukum dan ketertiban