Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana tindakan bertanggung jawab pemerintah 'pegang janji' dalam menjalankan konstitusi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Dimana pemerintah berupaya melakukan berbagai cara agar meminimalisir persebaran covid-19 supaya tidak semakin banyak yang terinveksi dan juga pemerintah ikut serta mengatur pertolongan bagi warga yang terinveksi. Saya juga ikut mengapresiasi kepada warga negara yang ikut serta bekerja sama patuh pada peraturan dengan kesadaran penuh atas bahaya nya dampak virus ini. Konstitusi yang dilanggar disini ketika suatu oknum lalai akan Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Namun tidak luput dari kenyataan dikarenakan banyak sejumlah warga negara yang tidak bertanggung jawab, merasa acuh tak acuh dan menyepelekan peraturan yang ada sehingga hal ini menimbulkan konflik. Tetapi kembali lagi kepada aturan yang telah di tetapkan di negara ini, pihak pemerintah harus menjunjung tinggi pemikiran bahwa HAM itu ada dan untuk nyata bukan sekedar konsep hukum yang tertulis.
2. Membayangkannya saja sudah pasti tertuju pada 'hal hal negatif' yang akan dilahirkan dan diperoleh jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi. Negara dan seluruh warga nya memiliki tujuan, dengan adanya konstitusi dapat memperjelas arah tujuan sebuah negara. Konstitusi tentu saja efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan konstitusi meliputi aturan-aturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Dan konstitusi juga sebagai pembatas kekuasaan penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga berperan sebagai pelindung warga negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini diawali oleh suatu 'perbedaan'. Dikarenakan Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku bangsa dan yang pasti perbedaan lainnya pun ikut serta muncul seperti perbedaan status sosial, kepercayaan, ekonomi, dll. UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sudah dapat menjadi arahan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan seperti yang disebutkan diatas. Namun menurut saya, warga negara pun harus dengan kesadarannya mengikuti aturan yang terdapat pada pasal-pasal dan menerapakan selalu toleransi dalam kehidupannya. Dan penetapan sistem-sistem dari pasal yang ada pun harus bersifat mutlak tidak membeda-bedakan latar belakang warga negara tersebut.
4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah sangat baik. Mengungkap fakta bahwa kesatuan Indonesia sudah banyak terekspos baiknya di negara-negara lainnya. Sebenarnya yang perlu diperbaiki itu kembali lagi kepada kesadaran individu masing-masing. Dikarenakan masih banyak individu maupun oknum yang merusak citra konsep persatuan dan kesatuan negara itu sendiri.
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana tindakan bertanggung jawab pemerintah 'pegang janji' dalam menjalankan konstitusi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Dimana pemerintah berupaya melakukan berbagai cara agar meminimalisir persebaran covid-19 supaya tidak semakin banyak yang terinveksi dan juga pemerintah ikut serta mengatur pertolongan bagi warga yang terinveksi. Saya juga ikut mengapresiasi kepada warga negara yang ikut serta bekerja sama patuh pada peraturan dengan kesadaran penuh atas bahaya nya dampak virus ini. Konstitusi yang dilanggar disini ketika suatu oknum lalai akan Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Namun tidak luput dari kenyataan dikarenakan banyak sejumlah warga negara yang tidak bertanggung jawab, merasa acuh tak acuh dan menyepelekan peraturan yang ada sehingga hal ini menimbulkan konflik. Tetapi kembali lagi kepada aturan yang telah di tetapkan di negara ini, pihak pemerintah harus menjunjung tinggi pemikiran bahwa HAM itu ada dan untuk nyata bukan sekedar konsep hukum yang tertulis.
2. Membayangkannya saja sudah pasti tertuju pada 'hal hal negatif' yang akan dilahirkan dan diperoleh jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi. Negara dan seluruh warga nya memiliki tujuan, dengan adanya konstitusi dapat memperjelas arah tujuan sebuah negara. Konstitusi tentu saja efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan konstitusi meliputi aturan-aturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Dan konstitusi juga sebagai pembatas kekuasaan penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga berperan sebagai pelindung warga negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini diawali oleh suatu 'perbedaan'. Dikarenakan Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku bangsa dan yang pasti perbedaan lainnya pun ikut serta muncul seperti perbedaan status sosial, kepercayaan, ekonomi, dll. UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sudah dapat menjadi arahan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan seperti yang disebutkan diatas. Namun menurut saya, warga negara pun harus dengan kesadarannya mengikuti aturan yang terdapat pada pasal-pasal dan menerapakan selalu toleransi dalam kehidupannya. Dan penetapan sistem-sistem dari pasal yang ada pun harus bersifat mutlak tidak membeda-bedakan latar belakang warga negara tersebut.
4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah sangat baik. Mengungkap fakta bahwa kesatuan Indonesia sudah banyak terekspos baiknya di negara-negara lainnya. Sebenarnya yang perlu diperbaiki itu kembali lagi kepada kesadaran individu masing-masing. Dikarenakan masih banyak individu maupun oknum yang merusak citra konsep persatuan dan kesatuan negara itu sendiri.