Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A
Dalam video tersebut yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yang telah dijabarkan oleh Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., membicarakan tentang Empat Republik yang berlaku/ada di Indonesia.
1. Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik Ketiga, Negara Kesatuan dengan Konstitusi baru pada tahun 1950.
4. Republik Keempat, dinyatakan batal/gagal (tidak berlakunya UUDS) dan konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali, tetapi dengan perubahan (Amandemen).
Banyak yang mengartikan bahwa UUD tidak diubah, meskipun disepakati bahwa cara amandemennya bukanlah amandemen seperti konstitusi Prancis, melainkan caranya seperti Amerika yaitu dengan penambahan atau aneksasi. Walaupun telah ditambahkan bahan penjelas pada pasal-pasal tersebut, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya. Meskipun bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk naskah dinas ada lima naskah, yakni naskah 5 Juli dan Lampiran 1, 2, 3, dan 4.
Dalam video tersebut yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yang telah dijabarkan oleh Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., membicarakan tentang Empat Republik yang berlaku/ada di Indonesia.
1. Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik Ketiga, Negara Kesatuan dengan Konstitusi baru pada tahun 1950.
4. Republik Keempat, dinyatakan batal/gagal (tidak berlakunya UUDS) dan konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali, tetapi dengan perubahan (Amandemen).
Banyak yang mengartikan bahwa UUD tidak diubah, meskipun disepakati bahwa cara amandemennya bukanlah amandemen seperti konstitusi Prancis, melainkan caranya seperti Amerika yaitu dengan penambahan atau aneksasi. Walaupun telah ditambahkan bahan penjelas pada pasal-pasal tersebut, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya. Meskipun bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk naskah dinas ada lima naskah, yakni naskah 5 Juli dan Lampiran 1, 2, 3, dan 4.