གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin གིས-
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
hal positif yang saya dapatkan ialah mengetahui tentang UU MK, UU cipta kerja, serta mengetahui tentang pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Hal yang harus dibenahi ialah menurut saya, UU Cipta Kerja dan UU Mahkamah Konstitusi harus diperhatikan oleh bangsa dan negara, karena UU itu bermasalah bukan hanya secara formal atau informal, tetapi juga pada hakikatnya, atau kalaupun mengandung substansi, UU itu dirumuskan secara formal, tergesa-gesa, mengabaikan urgensi pandemi, yang menunjukkan tidak ada (sense of crisis) atau tidak ada urgensi dan kesadaran yang jelas untuk mengubah ketentuannya, dan bertentangan dengan asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 12. pada tahun 2011. Prinsip yang banyak diabaikan adalah transparansi (Pasal 88), partisipasi masyarakat (Pasal 96), termasuk Pasal 59 UU No. 59. 8 tahun 2011 sebagai perubahan pertama UU MK. Hal ini juga dapat dilakukan dengan menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar putusannya berpihak kepada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Inti dari konstitusi itu sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa dan yang diperintah tentang hal-hal yang akan diatur kemudian. Oleh karena itu, penting kiranya seluruh isi konstitusi itu sesuai dengan kehendak negara, maka konstitusi mempunyai arti penting bagi negara, karena konstitusi mempunyai peran atau fungsi yang sangat penting yaitu mengatur dan membatasi. Kekuatan konstitusi dalam negara inilah memiliki peran penting dan pentingnya konstitusi dalam negara, begitu pula Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berstatus konstitusi atau sumber hukum yang tertinggi dan mendasar legitimasi hukum dan peraturan di bawahnya. karena tidak boleh diperdebatkan dan harus diatur oleh UUD 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
menurut saya contoh perilaku pejabat yang inkonstitusional adalah penyalahgunaan konstitusi atau nilai untuk keuntungan pribadi atau kelompok (oknum) yang sering disebut dengan korupsi. Orang-orang seperti itu harus dihukum sesuai dengan perbuatannya dan diberi hukuman yang setimpal. Mereka dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya tetapi bersyarat yang dapat membuat mereka jera akan perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama, dan menjadi orang yang lebih baik.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin གིས-
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan karena konstitusi yang jauh dari cita-cita bangsa dan kehilangan maknanya terhadap kondisi sosial yang nyata, dan juga karena protes warga terhadap penciptaan hak cipta. Masyarakat terlalu fokus pada hukum, persoalan hak cipta seolah mengalihkan perhatian mereka dari sebuah undang-undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional Indonesia. Alasan utama perubahan konstitusi bangsa Indonesia adalah tidak relevannya konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Jika ketidakberartian ini terus berlanjut, tentu saja akan menimbulkan banyak masalah di masyarakat, baik internal maupun eksternal. Dengan demikian, mengubah konstitusi dianggap sangat tepat karena sesuai dengan cita-cita bangsa. Konstitusi sangat penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sejauh ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) 18 Agustus 1945 s/d Agustus 1950 dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 s/d 17Agustus 1950.
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959.
4. UUD NRI 1945 (Orde Lama) 5 Juli 1959 s/d 1965.
5. UUD NRI 1945 (Orde Baru) 1966 s/d 1998.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin གིས-
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kewajibannya, berusaha untuk mengikuti amanat konstitusi "Melindungi seluruh rakyat Indonesia", yaitu memerangi dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, kecenderungan warga sipil dan aparat keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dianggap sebagai pelanggaran HAM. Konstitusi menyatakan bahwa “Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat dunia, telah berusaha untuk mencegah krisis kesehatan masyarakat yang mengganggu dunia sesuai dengan peraturan kesehatan internasional, dan Indonesia harus sepenuhnya menghormati mandat itu. Martabat manusia, hak asasi manusia, dasar kebebasan, dan penerapannya secara universal.” Sebelum mengambil tindakan, perlu dilakukan pelatihan tentang dampak baik PSBB yang diterapkan. Kami berharap upaya pemerintah dan pasukan keamanan yang bermaksud baik akan dapat dipertanggungjawabkan secara moral di mata dunia yang menyaksikannya, karena niat baik harus dilakukan dengan baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Ya, konstitusi harus efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jika negara tidak memiliki konstitusi, tidak ada yang mengatur warga negara, dan tujuan negara tetap tidak tercapai, bisa dikatakan seperti negara mengembara tanpa tujuan dan tanpa arah, jika tidak ada konstitusi untuk itu. Hak asasi warga negara juga diatur oleh konstitusi, jika konstitusi dicabut, kemungkinan akan berlaku hukum rimba di negara ini.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan bagi kehidupan bangsa modern adalah ketidakadilan sosial dan ekonomi. Misalnya, Pasal 27(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi dengan memastikan bahwa negara menghormati dan melindungi hak setiap warga negara. Dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat menjadi pedoman untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara saat ini, tetapi dengan pelaksanaannya yang benar dan konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi dan prinsip aktif. partisipasi. dari rakyat sangat penting untuk dapat mencapai tujuan ini.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Menurut saya, persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang hidup di nusantara dalam konsep persatuan kita dan menjaga nilai persatuan. Persatuan rakyat Indonesia berpedoman pada kemauan yang merasa sadar dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang merdeka dan bertanggung jawab dalam mencapai kehidupan suatu negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan tiang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena berkaitan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat dipahami dengan jelas dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi menurut saya yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran diri dari masing-masing orang agar selalu menjunjung nilai persatuan dan kesatuan Indonesia.