Nama : Ayesa Bintang Maharani
NPM : 2256031007
Kelas : MAN A (Paralel)
Bangsa indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan konstitusi. Hal ini terjadi karena seiring dengan zaman.
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.
1. Konstitusi 1945 mengalami
beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah
menjadi negara federal dengan
RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang
pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah.
4. Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa
Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde
Baru.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi.