Kiriman dibuat oleh Ayesa Bintang Maharani

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Nama : Ayesa Bintang Maharani
NPM : 2256031007
Kelas : Paralel (MAN A)

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Pendapat saya, seharusnya memang tidak melibatkan anak-anak pada demonstrasi karena anak-anak tidak mengerti poin-poin yang akan disampaikan, dan larangan dari Ibu Tri Rismaharini yang menjadi Walikota Surabaya untuk tidak mengajak anak-anak untuk ikut dalam hal demonstrasi. memang benar adanya jika itu adalah hal eksploitasi anak.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah anak-anak memang tidak boleh dilibatkan dalam hal demonstrasi, karena hal ini eksploitasi anak mencakup melanggar Hak Asasi Manusia.

2. Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi saya jika sedang menyampaikan aspirasi harus menggunakan bahasa yang sopan, tidak menyindir siapapun dan tidak membicarakan hal-hal yang bersifat pribadi. Memperhatikan intonasi dalam berbicara, dan sudah tau poin-poin yang dibicarakan sesuai dengan fakta yang ada, dan menyampaikan pendapat untuk mencapai tujuan bersama.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajivan dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimana itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu. Sudah seharusnya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hal ini menjadi terbatas, karena hak serta kewajiban adalah hal yang berdampingan yang tidak mungkin dipisahkan.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Ayesa Bintang Maharani -
Nama : Ayesa Bintang Maharani
NPM : 2256031007
Kelas : MAN A (Paralel)
Bangsa indonesia sendiri telah mengalami beberapa perubahan konstitusi. Hal ini terjadi karena seiring dengan zaman.
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.

1. Konstitusi 1945 mengalami
beberapa perubahan pada tahun 1999 dan 2002
2. Konstitusi RIS 1949
Setelah era kemerdekaan, Indonesia berubah
menjadi negara federal dengan
RIS disahkan pada 27 Desember 1949, yang mengatur pembentukan negara federasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Konstitusi 1950
Konstitusi ini mengatur tentang
pembentukan negara kesatuan dan pemerintahan daerah.
4. Konstitusi 1959
Pada tahun 1959, Indonesia mengganti konstitusinya dengan UUDS 1959. Konstitusi ini menetapkan dasar negara berupa
Pancasila, membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan mengatur kekuasaan eksekutif dan legislatif.
5. Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 diadopsi selama masa pemerintahan Soeharto pada masa Orde
Baru.
6. Konstitusi 1998
Setelah Soeharto lengser dari kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi.