Kiriman dibuat oleh Rauzhan Masagus rauzhan athaya

Nama : Masagus Rauzhan Athaya
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 sudah menjelaskan tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ini, dengan tahap perkembangan konstitusi mulai dari awal RI berdiri hingga sekarang. Dalam rentang waktu yang lama konstitusi yang ada di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Rauzhan Masagus rauzhan athaya -
Nama : Masagus Rauzhan Athaya
NPM : 2256031004
Kelas : MAN B

ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan ini melarang atau membatasi kegiatan sosial dan ekonomi yang melibatkan kerumunan atau interaksi manusia yang dekat, Acara besar, pertemuan, atau perjalanan jarak jauh. Tujuan PSBB adalah untuk memperlambat penyebaran virus dan meringankan sistem kesehatan. Penerapan PSBB berdampak signifikan dalam memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Karena peraturan pemerintah yang ketat, pejabat menerapkan kebijakan terhadap pelanggar politik secara tidak benar dan di luar nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam penerapan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan hukum hak asasi manusia harus dipatuhi dan pelanggarnya harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dokumen tertulis yang menjelaskan dan mengatur tentang struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan dasar yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara yang tidak memiliki konstitusi mungkin akan menghadapi masalah dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan sosialnya. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memastikan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan terkendali, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang diskriminatif. Konstitusi juga memberikan perlindungan hukum dan hak-hak dasar kepada warga negara, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas pengadilan yang adil, dan hak atas kesejahteraan sosial.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

-Radikalisme dan terorisme - ancaman terorisme dan radikalisme masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan pemerintah harus terus memperkuat upaya untuk memerangi ancaman ini.

-Kemiskinan dan kesenjangan sosial - masih banyak orang di Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar, sehingga pemerintah harus terus berupaya untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

-Korupsi - korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan pemerintah harus terus memperkuat upaya untuk memerangi korupsi.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun masih diperlukan upaya dan langkah konkret dari pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara efektif. Misalnya, Pasal 33 UUD NRI 1945 tentang perekonomian nasional dapat menjadi acuan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial, namun diperlukan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Demikian pula, Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 tentang hak-hak sosial dapat menjadi acuan untuk mengatasi masalah ketimpangan dan diskriminasi sosial, namun diperlukan upaya konkret untuk mewujudkan hak-hak sosial tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya, sebagai negara yang memiliki beragam suku, agama, dan budaya yang berbeda, harus dapat menjaga persatuan dan kesatuan menjadi sangat penting untuk menjaga keutuhan negara kita. Namun, dalam kenyataannya, terkadang masih terdapat konflik antarsuku, agama, dan budaya yang bisa memicu keretakan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, saya berpikir bahwa perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye yang ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman tentang keanekaragaman budaya dan agama di Indonesia, serta pentingnya menghormati perbedaan antarsuku dan agama.