Posts made by Cintia Ulfa Rosmaniar

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
NAMA : CINTIA ULFA ROSMANIAR
NPM : 2216031095
KELAS : REGULER A

SOAL

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?

JAWABAN

1. Artikel tersebut berjudul menggali identitas dalam wayang, yang mana bercecrita tentang ilmu filsafat wayang. Menurut pendapat saya, wayang menjadi sumber filsafat yang tidak akan habis, karena wayang dianggap sebagai symbol kehidupan manusia. Karena selain nilai estetika, dalam wayang juga terkandung nilai koral yang tinggi. Hal positif yang adapt diambil dalam artikel tersebut, bahwa budaya Indonesia berupa wayang harus terus melegenda dan jangan sampai hilang, kita sebagai mahasiswa/ pelajar harus terus membudayakan nya dalam bentuk apapun seperti mempelajari sejarahnya.

2. Hak warga negara dalam artikel tersebut ialah untuk belajar kesenian, dan menikmati keindahan budaya Indonesia berupa wayang, dan kewajiban nya, ialah untuk terus melastarikan budaya wayang.

3. Dengan membuat hak dan kewajiban seimbang dan tidak berat sebelah, jika kita ingin mendapatkan hak-hak kita, maka kita perlu untuk malaksanakan kewajiban terlebih dahulu, dengan begitu hak dan kewajiban sama-sama terpenuhi.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
NAMA : CINTIA ULFA ROSMANIAR
NPM : 2216031095
KELAS : REGULER A

SOAL

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

JAWABAN

1. Berita tersebut terkait banyak nya mahasiwa yang terkena covid-19 setelah mengikuti demo UU cipta kerja. Sangat disayangkan bahwa aksi demo tersebut malah menjadi wadah penyebaran virus covid-19. Hal positif yang bisa daiambil adalah dalam artikel tersebut, usaha pemerintah dalam mencegah aksi unjuk rasa terjadi yang dikhawatirkan akan berdampak lonjakan covid-19. Yang mana seharusnya kita harus lebih waspada terhadap hal tersebut.

2. Pendapat saya terkait demonstran yang merasa tidak bersalah setelah merusak fasilitas umum tentu sangat kecewa. Sebagai demonstran kita perlu yang namanya sikap yang baik pula dalam aksi unjuk rasa yang diikuti. Fasilitas umum tetap lah fasilitas umum. Dalam aturan nya, demo harus lah berjalan tanpa tindakan yang merusak fasilitas umum milik masyarakat. Dan siapapun yang merusak tentu harus diberi ganjaran yang setimpal. Dalam kondisi covid-19 para demonstran diwajibkan untuk memakai masker, tidak berkerumun, dan demo yang dijalankan tidak boleh terlalu lama, demi untuk mencegah timbulnya klaster baru akibat aksi unjuk rasa.

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Dan dalam konteks melindungi, yaitu kewajiban negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Serta konteks memenuhi yaitu Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh HAM.