Nama : Erlangga prastya suwandi
Npm : 2256031039
Kelas : MAN A
1.Hal Positif Tercapai
Perubahan ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah sedang berupaya "mengemas" mahkamah terhadap Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi secara institusional dilemahkan oleh undang-undang tersebut hingga merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk mempengaruhi kebijakan hukum Indonesia, sehingga merusak efektivitas check and balances antara cabang-cabang pemerintahan. Bahkan, MK menjadi pionir dalam melestarikan demokrasi konstitusional di Indonesia pasca reformasi, menjaga agar cabang-cabang kekuasaan negara secara konstitusional bebas dari pengaruh faksi politik manapun.
2.Konstitusi pada hakekatnya merupakan konstitusi tertinggi dan menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.Para pembuat atau pembuat konstitusi selalu merasa perlu untuk menentukan tata cara melakukan perubahan yang tidak mudah. Hakikat konstitusi adalah untuk mengatur batas-batas kekuasaan negara dan menggunakannya sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hukum dasar negara.
3.Apakah layak mendapatkan hukuman maksimal atau memberinya kesempatan untuk mengubah hidupnya?
Contoh perilaku inkonstitusional pejabat publik adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya. Perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. Pejabat publik yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi harus mendapatkan hukuman yang berat dan adil, termasuk hukuman maksimal, jika perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara dan rakyat. Namun, jika pejabat publik ini mau memperbaiki perilakunya dan bertanggung jawab atas tindakannya, mereka harus diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.