གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salma Safinatunnajah

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Salma Safinatunnajah གིས-
Nama : Salma Safinatunnajah
NPM; 2216031152
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Dalam artikel tersebut menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’. Maka masyarakat juga perlu andil disini untuk mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK dan berpatisipasi dalam menjaga konstitusi negara. Juga untuk kedepannya diharapkan agar praktik politik dan hokum menjadi lebih transparasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah (menjadi rambu rambu) sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara, serta konstitusi juga berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Andi Mallarangeng yang melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-undang No.30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan negara yang menyebabkan kerugian negara, sementara pasal 2 ayat 1 tentang pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Kasus korupsi suap itu sendiri terjadi banyak versi yang terjadi di masyarakat Indonesia salah satunya Hambalang itu sendiri yang menjadi sorotan karena kerugian negara sangat besar. Menurut Seut, kasus ini terjadi sangat lama dan lama pemecahannya karena pembuktian dalam kasus keterangan para saksi dan tersangka. Karena Apabila ada tersangka yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), tetapi karena yang tidak sesuai maka KPK sulit menjerat pihak lain. Contoh kasus diatas sudah jelas berlawanan dengan konstitusi negara karena konstitusi sendiri mempunyai arti aturan yang menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Di negara Republik Indonesia konstitusi diartikan undang-undang dasar dan juga mempunyai arti adalah peraturan dasar yang memuat ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan. Jadi masalah di atas sudah pasti melanggar konstitusi negara. Kasus Hambalang itu melanggar peraturan negara karena korupsi sudah jelas dilarang karena itu merugikan negara dan juga rakyat sendiri. Hal itu seharusnya seorang pejabat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat agar diikuti tetapi justru menjadi kebalikan pejabat banyak yang melakukan pelanggaran dan hukumnya pun bisa ditawar dengan uang. Dan kasus seperti ini sangat layak untuk di beri hukuman, menurut saya denda juga penurunan jabatan/ blacklist dari pemerintahan merupakan hukuman yang layak untuk pelaku pelanggar konstitusi.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Salma Safinatunnajah གིས-
Nama : Salma Safinatunnajah
NPM : 2216031152
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949), kemudian disusul UUD RIS (Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950) merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 (Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959) merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber Referensi: Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstisusi di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum Vol.2 No. 3 (2013):191. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070. Diakses pada 17 maret 2023.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Salma Safinatunnajah གིས-
Nama: Salma Safinatunnajah
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Pada proses penanganan kasus pandemic covid 19 pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid dengan melaksanakan PSBB yang sejalan dengan konstitusi yang berlaku pada Pembukaan UUD 1945 yaitu ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’. Namun tidak semua PSBB dilaksanakan dengan lancar oleh aparat keamanan, ada pelanggaran hak asasi manusia yang dirasakan masyarakat akibat kesenjangan social pada bentuk kebijakan. Padahal menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2018 “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Masyarakat berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan terpecah karena tidak adanya landasan atau dasar untuk bersatu, tidak ada hukum yang mengikat pertikaian yang terjadi juga kehidupan masyarakat tidak beraturan atau menyesuaikan ego masing-masing. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi merupakan jaminan agar kedudukan suatu negara dapat diatur dan dibatasi, kekuasaan yang ada dalam negara tidak di salah gunakan dan hak asasi manusia/ warganegara tidak dilanggar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Salah satu tantangan kehidupan bernegara yang dihadapi masyarakat sekarang adalah persaingan budaya lokal dengan budaya luar yang masuk ke negara dan malah menjadi tren bebas di masyarakat, bahkan terkadang lebih mencolok sehingga membuat kebudayaan lokal kurang di sukai masyarakat. Menurut saya hal ini perlu di antisipasi agar identitas kebudayaan indonesia tidak hilang karena termakan zaman. Berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjalin kebebasan masyarakat dan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” berarti disini diperlukan peran langsung dari negara atau pemerintah untuk mendorong kemajuan kebudayaan nasional walaupun banyaknya budaya yang masuk ke Indonesia akibat kemajuan iptek tetapi tetap saja harus di filtrasi agar tidak keluar dari nilai nilai pancasila. Masyarakat juga perlu untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya lokal ini dan membuat inovasi agar lebih mampu memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat secara luas serta generasi selanjutnya agar budaya tetap menjadi warisan nasional indonesia dan tidak di ambil oleh negara lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Sejauh ini saya masih berada dalam tahap pembentukan warganegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, hal yang saya rasakan cukup baik mulai dari adanya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah untuk penanaman nilai pancasila sejak dini , pemahaman konsep kenegaraan , dan lain sebagainya. Walaupun mungkin tidak semua feedback yang diberikan terasa untuk semua orang. Hal yang perlu diperbaiki adalah kebijakan nya agar bisa lebih transparan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman dan membuat ricuh karena rumor yang tersebar di masyarakat, juga kepada aparat pemerintah yang menjabat untuk tidak memihak satu tetapi memihak kepada kepentingan masyarakat.