Nama: Ahmad Miekail Hasanain
NPM: 2211011102
Kelas: PKN (B)
1. Hal positif yang dapat diambil ialah tindakan dari walikota Surabaya dalam melarang anak-anak terlibat dalam aksi demonstrasi terkait Omnimbus Law sudah benar, dan hampir semua anak dibawah umur yang belum mengerti permasalahan dalam ranah politik dan seharusnya tetap dikondisikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, agar aksi demonstrasi tetap kondusif dan tidak memakan korban dibawah umur.
2. Selama ini, dalam menyampaikan aspirasi kita selalu menemukan banyaknya kejadian yang tidak kita inginkan, walaupun menyampaikan aspirasi diperbolehkan tetapi terdapat banyaknya masyarakat yang tidak dapat patuh pada aturan yang dibuat. Penyampaian pendapat/aspirasipun harus tetap berdasarkan fakta, akal sehat, dan tidak melanggar peraturan agar pihak lain dapat mendengarkan atau menerima aspirasinya dengan baik.
3. Pada Undang-Undang no.39 tahun 1999 disebutkan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak akan menjadikan hak itu dibatasi karena hak menyeimbangkan kewajiban, kita harus melaksanakan kewajiban terhadap negara dan akan mendapatkan hak atau "reward" dari melaksanakan kewajiban tersebut. Setiap individu memiliki Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan setiap individu juga memiliki kewajiban atas hidupnya masing-masing.