Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Identitas nasional adalah sesuatu yang mendasari sebuah negara serta yang menjadikannya berbeda dengan negara lain. Identitas nasional sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga keutuhan bangsa. 4 unsur identitas nasional:
1. Suku Bangsa, adalah golongan khusus yang bersifat askriptif dan sudah ada sejak lahir. Saat ini terdapat 210 juta suku bangsa yang diperkirakan separuhnya etnis Jawa sisanya adalah suku etnis yang mendiami pulau pulau tertentu.
2. Agama, bangsa Indonesia memiliki 6 agama yaitu Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
3. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisi perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk menghadapi lingkungan tersebut.
4. Bahasa, adalah unsur pendukung identatitas nasional. Bahasa dipandang sebagai sistem berlambang yang secara arbiter dibentuk atas ucapan manusia dan juga bahsa digunakan sebagai sarana interaksi antar manusia maupun secara lisan, tulisan, Gerakan dan isyarat.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam UUD 1945 Pasal 35 & 36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, bendera negara kita yaitu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, lambang negara yaitu burung garuda, semboyan negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, dasar negara kita Pancasila, konstitusi hukum dasar yaitu UUD 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara dan kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan masyarakat. Kita harus terus mengenal dan memahami identitas negara kita karena kita yang bertanggung jawab untuk meneruskan warisan nenek moyang kita. Kita sebagai penerus bangsa harus tetap menjaga keutuhan identitas negara.
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Identitas nasional adalah sesuatu yang mendasari sebuah negara serta yang menjadikannya berbeda dengan negara lain. Identitas nasional sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga keutuhan bangsa. 4 unsur identitas nasional:
1. Suku Bangsa, adalah golongan khusus yang bersifat askriptif dan sudah ada sejak lahir. Saat ini terdapat 210 juta suku bangsa yang diperkirakan separuhnya etnis Jawa sisanya adalah suku etnis yang mendiami pulau pulau tertentu.
2. Agama, bangsa Indonesia memiliki 6 agama yaitu Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
3. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisi perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk menghadapi lingkungan tersebut.
4. Bahasa, adalah unsur pendukung identatitas nasional. Bahasa dipandang sebagai sistem berlambang yang secara arbiter dibentuk atas ucapan manusia dan juga bahsa digunakan sebagai sarana interaksi antar manusia maupun secara lisan, tulisan, Gerakan dan isyarat.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam UUD 1945 Pasal 35 & 36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, bendera negara kita yaitu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, lambang negara yaitu burung garuda, semboyan negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, dasar negara kita Pancasila, konstitusi hukum dasar yaitu UUD 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara dan kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan masyarakat. Kita harus terus mengenal dan memahami identitas negara kita karena kita yang bertanggung jawab untuk meneruskan warisan nenek moyang kita. Kita sebagai penerus bangsa harus tetap menjaga keutuhan identitas negara.