Posts made by Jeanette Vania

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Identitas nasional adalah sesuatu yang mendasari sebuah negara serta yang menjadikannya berbeda dengan negara lain. Identitas nasional sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga keutuhan bangsa. 4 unsur identitas nasional:
1. Suku Bangsa, adalah golongan khusus yang bersifat askriptif dan sudah ada sejak lahir. Saat ini terdapat 210 juta suku bangsa yang diperkirakan separuhnya etnis Jawa sisanya adalah suku etnis yang mendiami pulau pulau tertentu.
2. Agama, bangsa Indonesia memiliki 6 agama yaitu Kristen, Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
3. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisi perangkat-perangkat pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk menghadapi lingkungan tersebut.
4. Bahasa, adalah unsur pendukung identatitas nasional. Bahasa dipandang sebagai sistem berlambang yang secara arbiter dibentuk atas ucapan manusia dan juga bahsa digunakan sebagai sarana interaksi antar manusia maupun secara lisan, tulisan, Gerakan dan isyarat.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu dalam UUD 1945 Pasal 35 & 36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia, bendera negara kita yaitu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, lambang negara yaitu burung garuda, semboyan negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, dasar negara kita Pancasila, konstitusi hukum dasar yaitu UUD 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara dan kebudayaan daerah yang diterima sebagai kebudayaan masyarakat. Kita harus terus mengenal dan memahami identitas negara kita karena kita yang bertanggung jawab untuk meneruskan warisan nenek moyang kita. Kita sebagai penerus bangsa harus tetap menjaga keutuhan identitas negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari sebuah negara dan PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah bentuk usaha untuk mempersiapkan diri dalam mencintai, setia, berani berkorban serta membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk melatih diri untuk lebih bisa berfikir secara kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai landasan ideal, pandangan hidup serta sebagai ideologi negara. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian. Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan adalah substansi atau dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah karena masyarakat memerlukan pendidikan ini untuk menjaga, memelihara dan memertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik pendidikan ini adalah adanya dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa karena masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratis sangat mengacu pada kebebasan kreatif ekspresi individu dalam ruang civil society mencakup kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan beragama kemitraan dan kebebasan untuk memiliki dan mengatur properti. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di mana menurut UU ini hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Mahasiswa memiliki tugas tanggung jawab untuk masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia yang dapat dilaksanakan pengembangan sikap demokratis, toleransi, dan kritis dalam perilaku sehari-hari dengan cara yang dialogis, sopan dan dengan bermartabat serta melalui praktik demokrasi sebagai bagian dari demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi beradab di Indonesia.