Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Analisis tentang mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarena terdapatnya perkembangan situasi dan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku. Selain itu, dilakukan perubahan konstitusi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi juga karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara tersebut.
Terdapat beberapa kali perubahan konstitusi yaitu pada periode konstitusi 1945 Konstitusi ini merupakan hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia selama bertahun-tahun. UUD 1945 bersifat fleksibel dan sementara, karena belum memperhitungkan urusan pemerintahan dan pemerintahan secara menyeluruh. Lalu pada periode konstitusi 1949 yang di mana pada periode ini menetapkan hak asasi manusia seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena Indonesia akhirnya kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Pada periode konstitusi 1950 mengatur pembangunan negara, hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, konstitusi tersebut tidak bertahan lama karena Indonesia kembali mengalami amandemen konstitusi pada tahun 1959. Periode 1959 konstitusi ini diadopsi oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah kudeta 1965. Konstitusi ini menetapkan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan hak untuk membentuk partai politik. Namun, konstitusi ini juga dikritik karena terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan tidak menghormati hak-hak minoritas. Pada periode konstitusi 1966 berubah setelah Letnan Jenderal Suharto mengambil alih pemerintahan. Konstitusi 1966 memberi presiden lebih banyak kekuasaan, tetapi juga menekankan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Konstitusi ini berlaku sampai tahun 1998, ketika Indonesia mengalami reformasi politik.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Analisis tentang mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarena terdapatnya perkembangan situasi dan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku. Selain itu, dilakukan perubahan konstitusi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi juga karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara tersebut.
Terdapat beberapa kali perubahan konstitusi yaitu pada periode konstitusi 1945 Konstitusi ini merupakan hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia selama bertahun-tahun. UUD 1945 bersifat fleksibel dan sementara, karena belum memperhitungkan urusan pemerintahan dan pemerintahan secara menyeluruh. Lalu pada periode konstitusi 1949 yang di mana pada periode ini menetapkan hak asasi manusia seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena Indonesia akhirnya kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Pada periode konstitusi 1950 mengatur pembangunan negara, hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, konstitusi tersebut tidak bertahan lama karena Indonesia kembali mengalami amandemen konstitusi pada tahun 1959. Periode 1959 konstitusi ini diadopsi oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah kudeta 1965. Konstitusi ini menetapkan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan hak untuk membentuk partai politik. Namun, konstitusi ini juga dikritik karena terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan tidak menghormati hak-hak minoritas. Pada periode konstitusi 1966 berubah setelah Letnan Jenderal Suharto mengambil alih pemerintahan. Konstitusi 1966 memberi presiden lebih banyak kekuasaan, tetapi juga menekankan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Konstitusi ini berlaku sampai tahun 1998, ketika Indonesia mengalami reformasi politik.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.