Posts made by Jeanette Vania

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Analisis tentang mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarena terdapatnya perkembangan situasi dan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku. Selain itu, dilakukan perubahan konstitusi untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama tidak dipandang sebagai pelaksana UUD 1945 yang bersih dan konsisten. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi juga karena adanya dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalam negara tersebut.

Terdapat beberapa kali perubahan konstitusi yaitu pada periode konstitusi 1945 Konstitusi ini merupakan hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia selama bertahun-tahun. UUD 1945 bersifat fleksibel dan sementara, karena belum memperhitungkan urusan pemerintahan dan pemerintahan secara menyeluruh. Lalu pada periode konstitusi 1949 yang di mana pada periode ini menetapkan hak asasi manusia seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena Indonesia akhirnya kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950. Pada periode konstitusi 1950 mengatur pembangunan negara, hak asasi manusia dan kebebasan pers. Namun, konstitusi tersebut tidak bertahan lama karena Indonesia kembali mengalami amandemen konstitusi pada tahun 1959. Periode 1959 konstitusi ini diadopsi oleh Letnan Jenderal Soeharto setelah kudeta 1965. Konstitusi ini menetapkan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan hak untuk membentuk partai politik. Namun, konstitusi ini juga dikritik karena terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan tidak menghormati hak-hak minoritas. Pada periode konstitusi 1966 berubah setelah Letnan Jenderal Suharto mengambil alih pemerintahan. Konstitusi 1966 memberi presiden lebih banyak kekuasaan, tetapi juga menekankan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Konstitusi ini berlaku sampai tahun 1998, ketika Indonesia mengalami reformasi politik.



Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
• Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah saya menjadi lebih tahu lagi tentang peraturan perundang-undangan. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel tersebut adalah pemerintah atau DPR harus lebih transparan dan mengikutsertakan partisipasi public dalam demokrasi. Mahkamah Agung (MK) harus dijauhkan dari campur tangan politik agar putusan yang akan dikeluarkan dapat memihak pada masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau undang-undang tertulis yang menentukan struktur pemerintahan dan hak serta kewajiban warga negara. Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara dan rakyatnya. Konstitusi bagi suatu negara sangatlah penting, bagi Indonesia yang konstitusinya adalah UUD NRI 1945 terletak beberapa kepentingannya yaitu:
1. Menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan
2. Menjamin hak-hak asasi manusia
3. Memberikan kepastian hukum
4. Mendorong stabilitas politik

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
1. Penyalahgunaan jabatan atau wewenang
2. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Pelanggaran hak asasi manusia
Jika tindak pidana tersebut sangat berat dan merugikan negara dan masyarakat, maka dapat digunakan pidana maksimal. Namun, jika pejabat pemerintah mau memperbaiki kesalahannya, membayar ganti rugi dan menunjukkan tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan, seseorang dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk memperbaiki hidupnya. Penting untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan skala pelanggaran dan mencegah pejabat pemerintah lainnya yang mungkin melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

Negara Indonesia pernah memiliki 4 republik:

1. pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945;
2. Kedua, pernah berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS;
3. Ketiga, negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS);
4. tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membbentuk konstitusi baru tapi gagal karena adanya konflik antara islam dan kebangsaan yang memperdebatkan Piagam Jakarta. Tahun 1959 negara Kembali memberlakukan dengan dekrit presiden dan berlaku Kembali UUD 1945 dan ini negara catat menjadi republic keempat dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sesudah reformasi yang negara jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4.