Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D
Dari video yang berjudul " Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi " menjelaskan bahwa yang pertama yaitu arti dari kata Kewarganegaraan yang berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar akan cinta, setia, berani, dan berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal mata kuliah ini mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. sedangkan landasan hukum mata kuliah ini mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, juga mengacu pada beberapa UU lainnya dan SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mengacu pada sumber historis bangsa Indonesia yang dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. sumber sosiologis yang berasal dari apa yang diperlukan oleh rakyat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. adapun sumber politik yang merujuk pada dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civic (1962), Kewarganegaraan negara (1968) dan seterusnya.
dengan beberapa penjelasan di atas menjadikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia dengan landasan yang jelas.
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D
Dari video yang berjudul " Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi " menjelaskan bahwa yang pertama yaitu arti dari kata Kewarganegaraan yang berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar akan cinta, setia, berani, dan berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal mata kuliah ini mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. sedangkan landasan hukum mata kuliah ini mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, juga mengacu pada beberapa UU lainnya dan SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mengacu pada sumber historis bangsa Indonesia yang dimulai dari sebelum Indonesia merdeka. sumber sosiologis yang berasal dari apa yang diperlukan oleh rakyat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. adapun sumber politik yang merujuk pada dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civic (1962), Kewarganegaraan negara (1968) dan seterusnya.
dengan beberapa penjelasan di atas menjadikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia dengan landasan yang jelas.