Nama: Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B
Hakekat dan Pentingnya PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pembelajaran yang penting untuk seluruh masyarakat indonesia sebagai warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Ada beberapa landasan ide dan landasan hukum yang mengatur mengenai
pendidikan kewarganegaraan.
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
PKN diharapkan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Selain itu,
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi juga membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan sosial, keterampilan kepemimpinan, serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.
Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan untuk mahasiswa dapat mematuhi hukum yang berlaku walaupun itu di kampus, sekolah, tempat ibadah ataupun di tempat umum lainnya.