གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Abdul Halim Bamazruk

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Abdul Halim Bamazruk གིས-
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi memberikan tantangan yang besar bagi hukum seiring dengan berjalannya waktu, hal ini menjadi sebuah PR yang besar. Tidak bisa hanya diatasi dengan penetapan hukum masa lalu yang berada dibawah kendali pemerintahan yang terpusat dan terkesan otoriter. Partisipasi warga negara secara langsung serta penuh pengawasan kepada berbagai badan dan lembaga diperkokoh baik itu legislatif, eksekutif, dan yudikatif menghadapi tantangan yang sama. Dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, pengangguran, pengentasan kemiskinan dan sebagainya kaitannya sangat erat dengan roda perekonomian. oleh karena itu peran hukum sebagai upaya membentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan juga bersembunyi dia bawah tanah. pertahanan kita yang sesungguhnya adalah hukum yang kuat dan keteraturan yang menjadi tulang punggung dalam banyaknya permasalahan di negara ini.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Abdul Halim Bamazruk གིས-
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka dan mengambil keputusan. Pendidikan kewarganegaraan yang mengajarkan demokrasi dapat membantu memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan membentuk sikap demokratis generasi muda. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang tanpa terkecuali. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.

Demokratis sangat mengacu pada kebebasan kreatif ekspresi individu dalam ruang civil society mencakup kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan beragama kemitraan dan kebebasan untuk memiliki dan mengatur properti. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di mana menurut UU ini hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Abdul Halim Bamazruk གིས-
Nama: Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B

Hakekat dan Pentingnya PKN


Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pembelajaran yang penting untuk seluruh masyarakat indonesia sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Ada beberapa landasan ide dan landasan hukum yang mengatur mengenai pendidikan kewarganegaraan.
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

PKN diharapkan dapat mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi juga membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan sosial, keterampilan kepemimpinan, serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik. Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan untuk mahasiswa dapat mematuhi hukum yang berlaku walaupun itu di kampus, sekolah, tempat ibadah ataupun di tempat umum lainnya.