གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Deva Aulia Lutfiah Abdul

NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal berjudul Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakkan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa tertentu untuk menjamin terwujudnya rasa keadilan dan ketertiban masyarakat dengan menggunakan beberapa instrumen atau alat kekuasaan negara, baik berupa hukum, bagi aparat penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa, dan juga pengacara. Kepastian hukum merupakan pembelaan yang sah terhadap perbuatan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat mencapai sesuatu seperti yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat berkepentingan untuk menegakkan atau menegakan hukum seadil-adilnya. Seorang gubernur DKI Jakarta, Ahok yang memiliki nama asli Basuki Tjahaja Purnama memiliki gaya kepemimpinan yang tegas, meskipun Ahok mengalami berbagai permasalahan termasuk salah satunya terkait penistaan agama, menjadi pemimpin tidaklah mudah. Begitu banyak tantangan yang harus dihadapi agar menjadi pemimpin yang ideal.
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Dalam video Supremasi hukum bagian 2, yang telah disampaikan oleh bapak Didin Widyartono, M.Pd., Hukum menjadi suatu hal penting yang berguna untuk mengatur sebuah negara dan masyarakat. Pada masa lalu, kehidupan masyarakat diatur oleh hukum yang bersifat sederhana. Ini tidak sama dengan masa kini yang modern dan cenderung kompleks, sehingga tidak dapat menerapkan lagi custumary law/interactional law. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, “Republik Indonesia adalah negara hukum”. Pada masa kini, kita memerlukan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar negara dapat mewujudkan keinginannya untuk menyejahterakan rakyatnya. Reformasi pada tahun 1988 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi memiliki slogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Demokrasi, yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi, yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Lembaga swadaya masyarakat dapat terbentuk karena adanya pembangunan masyarakat madani yang membuat penyelenggaraan hukum lebih diawasi.