གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Malva Axela Sekar Kinanti

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah saya jadi mengetahui bahwa adanya usaha dari DPR dan Pemerintahan untuk mencegah MK ataupun meredamkan kewenangan MK, yang dimana seharusnya MK adalah pionir penting dalam menjaga hal demokrasi. Namun juga dengan yang seharusnya dibenahi dalam berbangsa dan bernegara ialah kita sebagai masyarakat harus lebih waspada dalam memilah berita, tentang revisi UU MK yang akan datang nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Hakikat dan Konsitusi adalah rambu rambu untuk bernegara , Pentingnya konstitusi yang sama halnya dengan Indonesia dan UUD NRI 1945 adalah UUD sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur mengenai hukum tertulis yang ada di Indonesia, juga berperan penting dalam hal berbangsa bernegara.

3. Contoh pejabat negara yang tidak konstitusional salah satunya adalah pejabat yang melakukan hal pemungutan suara secara licik, menurut saya mereka layak diberikan hukuman karena mereka para pelaku pasti pernah tersirat ataupun memikirkan sebab akibat atas apa yang mereka lakukan kelak dan mereka sadar akan hal itu. Hal ini juga yang membuat pemungutan suara menjadi hal yang dilihat remeh di mata masyarakat, masyarakat seharusnya lebih peduli terhadap kepengurusan kelak bukan hanya sekedar menjadi pengikut yang terprovokasi oleh hal lain.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Hal yang menyebabkan beberapa perubahan konstitusi di Indonesia adalah adanya faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia terdapat 4 periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUD 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
-Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
-Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
-Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
-Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

Hasil Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie”

Didalam video yang dilampirkan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 membahas tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang ini, dengan tahap perkembangan konstitusi mulai dari awal RI berdiri hingga sekarang. Dalam rentang waktu yang lama konstitusi yang ada di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Juga disebutkan di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Adanya perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi penjelasan di bagian lampirannya yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahannya bisa disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang dipakai dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang menjadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambahkan dengan 4 lampirannya.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Malva Axela Sekar Kinanti གིས-
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut adalah Negara Indonesia dapat menjalankan kewajibannya yaitu melindungi masyarakat dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimana bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Saat negara tidak memiliki kontitusi negara tersebut bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankan didalam negara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sudah karena negara harus dapat menjamin perlindungan bagi seluruh warga, baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal atau kondisi luar biasa. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari ancaman fisik, namun juga perlindungan keseluruhan aspek kehidupan dari keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Pendapat saya sebagai salah satu warganegara terhadap bernegara ialah konsep negara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah bagus terlihat dari semboyan Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Menurut saya yang perlu di perbaiki ialah bagaimana warga negara menghidupi dan menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara supaya tak menjadikan perbedaan dan terpecah belah.