Kiriman dibuat oleh Villi Farah Almira

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
Kelas : Paralel (Man B)
NPM : 2256031002

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
kelas : Paralel (Man B)
NPM : 2256031002


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya hal positif dari artikel tersebut yaitu dalam adanya UU yang akan muncul atau direvisi yang dimana dianggap dapat mengancam Konstitusi di Indonesia, masyarakat mengambil peran dalam menyampaikan aspirasi nya kepada pemerintah. Dengan adanya upaya masyarakat tersebut membuat Uu yang akan direvisi atau dibuat dapat dipikiran Kembali. Tetapi dalam penyampaian aspirasi tersebut masyarakat melakukan dengan cara yang kurang tepat yang dimana dilkukan dengan anarkis demostrasi ke jalan jalan yang dapat menimbulakan kemacetan. Lalu dari pemerintah seharusnya memikirkan Kembali atas upaya pembuatan atau revisi terhadap sebuah UU dengan memikirkan aspirasi masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
- Konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis yang menjelaskan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintahan suatu negara. Hakikat dari konstitusi adalah untuk memberikan kerangka kerja hukum yang jelas untuk pemerintahan suatu negara dan masyarakatnya.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena:

1.Memberikan batasan-batasan pada pemerintah: Konstitusi menetapkan batasan-batasan pada pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat bertindak semaunya dan harus bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan mereka.

2.Mempertegas hak-hak individu: Konstitusi juga mempertegas hak-hak individu dan melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran oleh pemerintah atau pihak lainnya.

3.Menetapkan struktur pemerintahan yang jelas: Konstitusi juga menetapkan struktur pemerintahan yang jelas dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

4.Menjamin kepastian hukum: Konstitusi memastikan bahwa hukum diterapkan dengan konsisten dan adil terhadap semua orang tanpa pandang bulu.

Dalam sebuah negara, konstitusi menjadi pondasi bagi sistem hukum dan pemerintahan yang adil dan demokratis. Konstitusi yang kuat dan efektif dapat menjaga stabilitas politik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kebebasan serta hak-hak dasar individu.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Perilaku pejabat yg tidak konstitusional menurut saya adalah korupsi. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat, sebab itu seharusnya yang melakukan tindakan korupsi seperti ini harus mendapat hukuman yg setimpal untuk menebus semua kesalahan nya.

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
NPM : 2256031002
Kelas : Paralel (Man B)


indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Villi Farah Almira -
Nama : Villi Farah Almira
NPM : 2256031002
Kelas : Paralel (Man B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah Sebagai warga negara yang baik, pentingnya mengoreksi diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat. Pandemi COVID-19 seharusnya kita tangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, semakin banyak masuknya budaya-budaya dari luar, dan semakin berkembangannya teknologi yang makin luas.
UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

sebagai warga negara Indonesia konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bernegara adalah sangat baik karena dengan adanya hal seperti itu kita dapat menghargai ras, suku, adat, bahasa, dan agama satu sama lain dan tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sikap dan sifat masyarakat indonesia yang kadang terlalu individulisme, tidak adanya jiwa persatuan dan kesatuan, Hal itu dapat juga menimbulkan perpecahan antar masyarakat dan bernegara.